KPK Kembali Periksa Azis Syamsuddin Terkait Pungli Rutan

KPK Kembali Periksa Azis Syamsuddin Terkait Pungli Rutan

Kurniawan Fadillah - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 18:25 WIB
Azis Syamsuddin usai diperiksa KPK (Yogi/detikcom)
Azis Syamsuddin setelah diperiksa KPK. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, yang juga mantan terpidana kasus korupsi, mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Azis diperiksa terkait penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

"Azis Syamsuddin ini kan diperiksa untuk (pungli) rutan cabang KPK. Karena yang bersangkutan pernah menghuni di rutan cabang KPK ya," kata Ali kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Pemeriksaan kepada Azis merupakan kali kedua mantan pimpinan DPR itu diperiksa terkait pungli Rutan KPK. Azis sebelumnya telah diperiksa di kasus tersebut pada Rabu (8/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, Azis Syamsududin diperiksa perihal penyerahan uang kepada oknum petugas rutan KPK baik yang sudah dipecat atau dalam proses pidana.

"Dikonfirmasi soal itu karena memang banyak napi-napi yang bahkan mungkin sudah selesai juga menjalani masa hukumannya yang kemudian perlu kami konfirmasi terkait dengan uang yang diduga diserahkan kepada oknum petugas rutan yang 66 orang sudah dipecat dan 15 sedang dalam proses pidana," tutur Ali.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus pungli rutan, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.

Adapun 15 tersangka pungli Rutan KPK ini terdiri atas:

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Skandal pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.

(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads