Polisi Tangkap Rampok di Bekasi, Modusnya Jebol Atap lalu Ikat Korban

Polisi Tangkap Rampok di Bekasi, Modusnya Jebol Atap lalu Ikat Korban

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 17:09 WIB
Polisi menangkap perampok yang mengikat korban di Bekasi.
Polisi menangkap perampok yang mengikat korban di Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)
Bekasi -

Seorang pria bernama Risno Trisno ditangkap polisi karena merampok di sebuah rumah di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui atap.

"Tersangka RT memanjat rumah korban, lalu naik ke atas genting, keluar melalui plafon taman. Turun menggunakan tambang," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Wakapolres AKBP Saufi Salamun mengatakan pelaku juga melakukan kekerasan terhadap penghuni rumah wanita berinisial AR. Korban diikat menggunakan lakban dan gorden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pelaku mengikat korban menggunakan lakban. Mengikat kaki menggunakan baju korban dan menutup mata korban menggunakan kain gorden," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menjelaskan pelaku sempat mengancam korban agar tidak berteriak. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur barang-barang korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengancam korban, 'Jangan teriak, saya hanya butuh uang'. Hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban," jelasnya.

Diketahui pelaku merupakan tukang yang bekerja di lokasi kejadian. Oleh sebab itu, pelaku mengetahui denah rumah korban dan masuk melalui atap.

"Pelaku merupakan tukang yang bekerja di TKP. Pelaku sudah tahu lokasi rumahnya, sudah tahu denah rumahnya, sehingga jadi tahu harus kabur lewat mana. Kita bisa membuktikan lebih lanjut dibuktikan dengan adanya CCTV," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Setu AKP Ani mengungkap pelaku melakukan perampokan itu dengan alasan kebutuhan ekonomi. Saat ini pelaku ditahan polisi.

"Motif ekonomi. Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," kata Ani.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads