Aduan Diproses Ombudsman, 410 dari 512 Honorer Papua Barat Diangkat Jadi ASN

Aduan Diproses Ombudsman, 410 dari 512 Honorer Papua Barat Diangkat Jadi ASN

Gisella Previan Laoh - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 16:10 WIB
Ombudsman RI memproses aduan 512 tenaga honorer di Papua Barat belum diangkat menjadi ASN. Kini 410 tenaga honorer telah diangkat menjadi ASN. (Gisella PL/detikcom)
Ombudsman RI memproses aduan 512 tenaga honorer di Papua Barat belum diangkat menjadi ASN. Kini 410 tenaga honorer telah diangkat menjadi ASN. (Gisella PL/detikcom)
Jakarta -

Ombudsman RI memproses aduan 512 tenaga honorer di Papua Barat belum diangkat menjadi ASN. Kini 410 tenaga honorer telah diangkat menjadi ASN.

"Berkenaan dengan laporan masyarakat terkait dengan persoalan tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Barat sebanyak 512 tenaga honorer yang bermasalah sejak tahun 2018 telah mendapatkan kepastian sehingga persoalan ini kemudian dapat diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme yang sudah dilakukan oleh Ombudsman," ucap Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam konferensi pers di gedung Ombusman RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Awalnya, perwakilan Ombudsman RI di Papua Barat menerima laporan dari 512 tenaga honorer soal status ASN. Ombudsman kemudian meminta Pemprov Papua Barat melakukan verifikasi ulang kepada pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada akhir 2021, kasus ini masuk ke tahap resolusi dan monitoring oleh Ombudsman RI. Ombudsman RI lalu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PAN-RB, BKN, serta Pemprov Papua Barat.

Masalah ini akhirnya dapat diselesaikan pada Maret 2024 dengan diangkatnya 410 orang tenaga honorer di Papua Barat menjadi ASN. Sisanya tidak diangkat menjadi ASN atas sejumlah alasan di antaranya tidak mengikuti proses verifikasi, sudah bekerja di sektor swasta, dan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Hasil dari resolusi dan monitoring Ombudsman Republik Indonesia atas laporan pengaduan masyarakat yang jumlahnya 512 orang, kemudian yang bisa diselesaikan itu 410 menjadi ASN," kata Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman, Dominikus Dalu.

"Yang lain bukannya nggak mau, karena mereka ada yang bekerja di sektor swasta, kemudian ada yang memang tidak mau mengikuti seleksi lagi sehingga memang terakomodir 410 orang tadi," sambungnya.

Saat ini mereka yang telah diangkat menjadi ASN sedang dalam tahap pemberkasan dan penetapan nomor induk pegawai (NIP). Proses ini masih terus berlangsung sejak Maret kemarin.

"Maret kemarin mereka sudah dinyatakan bisa mengikuti pemberkasan penetapan NIP, jadi masih menunggu penetapan NIP," kata Kepala Keasistenan Utama Rekomendasi dan Monitoring Ratna Sari Dewi.

Kendala Pengangkatan Honorer Jadi ASN

Pada 2018, sebenarnya ada 1.283 tenaga honorer yang masih belum mendapat kepastian pengangkatan menjadi ASN. Meski begitu, hanya 512 orang yang dapat diproses lebih lanjut.

Kendala pengangkatan formasi khusus pada 2018 ini disebabkan oleh masalah administrasi seperti usia dan tingkat pendidikan. Karena itu, mereka hanya dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Walaupun sebenarnya tidak ideal seperti yang diinginkan oleh para pelapor, karena mereka ingin menjadi PNS. Nah kendala kenapa akhirnya diangkat P3K adalah faktor usia dan faktor tingkat pendidikan," pungkas Ratna.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads