Saksi Jelaskan Alasan Pelarangan Kendaraan Berat dan Besar Lintasi Tol MBZ

Saksi Jelaskan Alasan Pelarangan Kendaraan Berat dan Besar Lintasi Tol MBZ

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 15:38 WIB
Sidang lanjutan kasus proyek pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 (Mulia Budi-detikcom)
Sidang lanjutan kasus proyek pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan mantan Direktur Lalu Lintas Kemenhub Pandu Yunianto sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017. Pandu mengungkap alasan pembatasan serta pelarangan kendaraan berat dan besar melintas di Tol MBZ.

Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah kendaraan berat dan besar dapat melintasi Tol MBZ setelah dilakukan uji laik fungsi. Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024), Pandu mengatakan pihaknya tak berwenang melakukan uji kemampuan struktur jalan.

"Setelah dilakukan uji laik fungsi itu Tol Japek itu Tol MBZ itu bisa nggak untuk kendaraan berat seperti tronton, atau mungkin jenisnya besar umpamanya bus umpamanya, gimana, bisa nggak? Setelah dilakukan uji laik fungsi. Coba jawab," tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direktorat Jenderal Jenderal Perhubungan Darat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan uji kemampuan struktur jalan," jawab Pandu.

Hakim menanyakan alasan pelarangan kendaraan berat dan besar melintas di Tol MBZ. Pandu mengatakan pelarangan itu dilakukan untuk keselamatan pengguna jalan dengan pertimbangan turunan tajam di Km 47 hingga tak adanya rest area sebagai area darurat untuk evakuasi jika terjadi kecelakaan.

ADVERTISEMENT

"Lalu, kenapa dilakukan pembatasan?" tanya hakim.

"Pembatasan dilakukan berdasarkan data yang terjadi pada saat itu tingkat kecelakaan di jalan tol cukup tinggi di mana terlihat pada tahun 2018, 2019 terjadi kecelakaan beruntun," jawab Pandu.

"Di mana?" tanya hakim.

"Tol Cipularang," jawab Pandu.

"Itu lain, yang ini, Tol Japek ini yang saya tanya. Kalau tol lain beda lagi," timpal hakim.

"Kami melihatnya dari kondisi jalan di sana ada turunan di Km 47 di mana di situ tidak ada fasilitas untuk yang kita sebut untuk emergency, sehingga kalau itu digunakan untuk atau diperbolehkan kendaraan berat kalau terjadi permasalahan rem itu tidak ada area untuk darurat sehingga dia bisa akan membahayakan lalu lintas yang ada di bawah yang lain. Itu pertimbangannya seperti itu," jawab Pandu.

Pandu mengatakan pihaknya tak tahu terkait perencanaan penyusunan rest area di Tol MBZ. Dia mengatakan bus juga dilarang melintas di Tol MBZ dengan pertimbangan keselamatan pengguna jalan.

"Ada nggak rest area itu sepanjang 38 km, ada nggak?" tanya hakim.

"Di sepanjang Jalan Tol MBZ untuk rest area tidak ada," jawab Pandu.

"Memang perencanaannya memang nggak ada?" tanya hakim.

"Soal perencanaan, kami tidak tahu," jawab Pandu.

"Kemudian juga kendaraan yang besar, kendaraan berat beda pula, kendaraan besar kayak bus kan juga nggak boleh naik situ, Pak, ya?" tanya hakim.

"Mohon izin, Yang Mulia," timpal Pandu.

"Bus boleh?" tanya hakim.

"Bus tidak boleh," jawab Pandu.

"Kenapa tidak boleh, Pak?" tanya hakim.

"Karena dengan pertimbangan yang sama tadi, dimensi dan berat bus adalah hampir sama dengan kendaraan mobil barang," jawab Pandu.

Jaksa juga mendalami keterangan Pandu dalam persidangan tersebut. Pandu mengatakan dirinya tak masuk dalam tim yang melakukan uji laik fungsi Tol MBZ.

"Tadi kalau ditanya oleh rekan kami, bahwa kalau uji laik fungsi saudara tidak ikut ya?" tanya jaksa.

"Saya tidak termasuk dalam tim," jawab Pandu.

"Apakah Saksi dalam berita acara membuat?" tanya jaksa.

"Berita acara laik fungsi saya tidak termasuk tim yang ditetapkan oleh Dirjen Bina Marga," jawab Pandu.

Simak halaman selanjutnya

Lihat juga Video: Detik-detik Kecelakaan Fortuner Pelat Polri di Tol MBZ, Ternyata Nyalip dari Bahu Jalan

[Gambas:Video 20detik]




Jaksa lalu menanyakan apakah uji laik fungsi telah lebih dulu dilakukan sebelum dikeluarkan surat keputusan terkait laik fungsi Tol MBZ yang dibacakan hakim. Jaksa juga menanyakan apakah ditemukan jalan bergelombang jika melewati sambungan expansion joint sehingga kendaraan akan terasa bergetar.

"Apakah Saksi mengetahui bahwa sebelum dilakukan rekomendasi laik fungsi jalan tol, dilakukan uji laik fungsi terlebih dahulu? Di dalam uji laik fungsi tersebut, apakah ditemukan adanya jalan bergelombang dan jika melewati sambungan expansion joint, kendaraan terasa getarannya pada saat melewati, dalam berita acara tersebut?" tanya jaksa.

"Secara detail, mohon izin, saya tidak terlalu pahami karena mungkin lupa saya," jawab Pandu.

Kemudian, jaksa membacakan berita acara laik fungsi Tol MBZ yang ditandatangani Pandu terkait ketentuan Tol MBZ hanya dapat dilewati kendaraan golongan I nonbus. Berita acara laik fungsi itu juga menerangkan adanya tanjakan tinggi di Km 10, turunan tajam di Km 46-48, data kecelakaan hingga tak adanya rest area sebagai darurat emergency area.

"Ya dalam berita acara yang saudara tandatangani ada kata-kata, 'bahwa jalan pada saat uji laik fungsi' sebelum direkomendasikan ya, 'jalan bergelombang dan jika melewati sambungan expansion joint kendaraan terasa bergetar, itu antara sambungan' itu sebelum dikeluarkannya surat pelarangan untuk yang golongan I dan golongan II, di luar itu. Terus ada juga apakah, 'pada saat di Km 10 tanjakan yang cukup tinggi dan Km 46 sampai 48 turunan tajam, dan panjang pengalaman di beberapa jalan nasional mirip seperti itu, seperti flyover Kretek, Bumi Ayu, dan turunan di Kretek, Wonosobo, banyak terjadi kecelakaan kendaraan bus dan over dimensi dan overloading dengan korban menurut saya banyak. Berikutnya panjang jalan tol elevated sekitar 36 km juga tidak ada rest area atau untuk turun yang akan membantu bila ada terjadi kecelakaan lalu lintas untuk evakuasi korban manusia dan kendaraan sedangkan selama ini kecelakaan di jalan tol banyak diakibatkan oleh kendaraan truk, overloading over dimensi, saat membayangkan 36 km tidak ada rest area atau putar balik jika terjadi kecelakaan akan menjadi sulit untuk penanganan dan pertolongan'. Seperti itu?" tanya jaksa.

Pandu membenarkan berita acara laik fungsi Tol MBZ tersebut. Namun dia mengaku tak terlalu paham isi berita acara laik fungsi itu lantaran tak ikut melakukan pengujian.

"Itu berita acara dari tim laik fungsi, Pak, jadi saya tidak termasuk tim laik fungsi, mungkin saya mohon izin tidak begitu paham tentang secara lengkap isi dari berita acara itu," jawab Pandu.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

Halaman 2 dari 2
(mib/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads