"Pemkab Bogor ajak para transporter, pengusaha tambang, dan masyarakat wilayah Bogor Barat, Kecamatan Cigudeg, Parungpanjang, dan Rumpin untuk memperkuat komitmen dalam mentaati aturan pembatasan jam operasional tambang," kata Pj Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Jam operasional truk tambang adalah pukul 22.00-05.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023. Dia juga meminta para pengusaha tambang memanfaatkan kantong parkir yang sudah dibangun.
"Kami mengajak seluruh pihak dalam hal ini para transporter, pengusaha tambang, dan masyarakat wilayah Bogor Barat bisa sama-sama komitmen mentaati aturan yang sudah diberlakukan dengan baik," ungkapnya.
Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Bogor Zainal Ashari meminta komitmen bersama pengusaha tambang. Hal itu sembari menunggu jalur khusus truk tambang rampung.
"Mudah-mudahan pembangunan jalan khusus tambang bisa segera terealisasi sebagai upaya jangka panjang," bebernya.
Sementara itu, Plh Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan sejauh ini kantong parkir berjalan baik. Pihaknya tetap ditempatkan untuk menjaga aturan jam operasional tersebut.
"Operasional kantong parkir berjalan, semua mentaati aturan dan punya komitmen menjaga sarana prasarana yang kita bangun ini adalah tanggungjawab kita bersama," ungkap Dadang. (rdh/dek)