Hari Raya Waisak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap 23-24 Mei 2024

Hari Raya Waisak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap 23-24 Mei 2024

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 10:28 WIB
Waktu ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat. Ganjil genap Jakarta tidak berlaku di akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
Foto: Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (dok. detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) pada 23 hingga 24 Mei 2024 mendatang. Peniadaan gage bertepatan dengan libur Hari Raya Waisak.

"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan," demikian informasi yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui akun instagramnya, @dkijakarta, Selasa (21/5/2024).

Ketentuan peniadaan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peniadaan gage juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019 yang berbunyi: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Diimbau pada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan ya," imbuhnya.

(taa/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads