Divonis 2 Bulan 5 Hari, Hercules Langsung Bebas

Divonis 2 Bulan 5 Hari, Hercules Langsung Bebas

- detikNews
Jumat, 26 Jan 2007 12:11 WIB
Jakarta - Hidup bu hakim...! Hidup bu hakim...! Begitulah teriakan 50-an pengunjung sidang kala tokoh pemuda Tanah Abang, Hercules, divonis 2 bulan 5 hari. Hercules langsung bisa menghirup udara segar sebab vonis itu dipotong masa tahanan.Vonis dibacakan ketua majelis hakim Yasinta Daniel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta, Jumat (26/1/2007).Hercules dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang perbuatan tidak menyenangkan.Hercules divonis 2 bulan 5 hari dipotong masa tahanan dan membayar biaya pengadilan masing-masing Rp 1.000."Kalau begitu hari ini bebas kan," kata ketua majelis hakim Yasinta Daniel.Hercules yang mengenakan kemeja putih dan peci putih terlihat sumringah dan mengumbar senyum.Hidup bu hakim...! Hidup bu hakim...! Teriakan ratusan pendukung Hercules itu memenuhi ruang sidang. Plok...plok...plok...!Hercules langsung balik balik badan mengangkat tangannya ke arah pendukungnya, "Tenang...tenang!"Vonis itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Selain Hercules, Rudi, Ama Bengu, Martin, Edi Teorangga, Erik Hartanto juga dijatuhi vonis serupa.Hingga pukul 12.00 WIB, sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan vonis untuk 34 terdakwa lainnya.Hercules diciduk polisi pada 22 November 2006 atas laporan developer Citra Garden. Hercules dituduh menduduki lahan Citra Garden tanpa izin.Lahan itu menjadi sengketa Citra Garden dengan Trisno Darmono, yang mengklaim sebagian lahan di Kalideres tersebut. (aan/sss)



Berita Terkait