Legislator Ingatkan Kemenag soal Kuota Tambahan Haji, Mention KPK-Kejagung

Legislator Ingatkan Kemenag soal Kuota Tambahan Haji, Mention KPK-Kejagung

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 20 Mei 2024 20:43 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDIP dan PPP menjadi pembicara dalam Diskusi Dialektika Demokrasi. Diskusi itu membahas perihal TKI yang dihukum mati tanpa notifikasi.
Anggota Komisi VIII DPR, Syaifullah Tamliha (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, mengingatkan Kementerian Agama terkait kuota tambahan haji. Syaifullah mengimbau agar permasalahan haji tidak membuat Kemenag dipanggil oleh KPK ataupun Kejagung.

Hal itu disampaikan Syaifullah dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII bersama Kemenag di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Syaifullah mengatakan kuota haji tambahan telah diputuskan dalam rapat Panja dan Kepres Presiden.

Diketahui, terdapat pembagian kuota haji tambahan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebanyak 20 ribu. Padahal, menurut dia, saat rapat Panja bersama Pemerintah dan Komisi VIII, tidak ada kesepakatan mengenai pembagian kuota 50:50 untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai Presiden Jokowi sudah habis-habisan berjuang nambah 20 ribu untuk mempercepat perjalanan haji reguler, kemudian Menteri Agama dan Dirjen PHU membuat kebijakan di luar dari hasil rapat kerja dan keputusan Presiden," kata Syaifullah.

Syaifullah lantas mengingatkan Dirjen PHPU Hilman Latief agar kuota haji tambahan tidak menjadi masalah. Apalagi, menurut dia, jangan sampai kuota haji tambahan membuat Kemenag dipanggil KPK dan Kejagung.

ADVERTISEMENT

"Sebagai penyelenggara negara, saya juga mengingatkan kepada saudara Dirjen untuk disampaikan kepada Menteri Agama, bahwa jangan sampai gara-gara urusan haji ini nanti Bapak diundang-undang, diundang maksud saya, oleh yang tiga huruf itu (KPK) atau Kejagung yang pernah menjadikan orang tersangka soal haji di tempat ini, KPK," ujarnya.

Sementara itu, Hilman kemudian menjelaskan alasan Kemenag membagi 50:50 kuota haji tambahan. Hilman mengatakan hal itu terjadi lantaran pihaknya dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menandatangani suatu MOU.

"Terima kasih kepada DPR yang bisa memutuskan pada bulan November kesepakatan mengenai kuota dan di dalam pelaksanaan ibadah haji, satu landasan dalam pelaksanaan itu adalah MOU, Pak," jelas Hilman.

"MUO kita dengan Kementerian Haji (Arab Saudi) yang sebelumnya surat dari Kementerian Haji itu 221 ribu, dan kemudian baru belakangan bulan November akhir dan Desember kita kemudian mendapatkan kuota tambahan 20 ribu orang," sambung dia.

Hilman mengatakan Kemenag lalu menyusun skema. Dia menuturkan pihaknya pun berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai penempatan jemaah, terutama di Mina.

Lebih lanjut, Hilman menyampaikan di pertengahan Januari, dalam sistem e-hajj kuota haji masih sebesar 241 ribu. Lalu, dia menyebutkan pada Januari minggu ketiga, pihaknya mendapat approval 213 ribu untuk jemaah reguler serta 27 ribu anggota jemaah khusus.

"Tetapi secara teknis ketika muncul di e-hajj itu angka dengan alokasi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, ya kemudian kita umumkan dalam KMA keputusan tentang penambahan kuota itu kami usulkan dengan skema seperti itu," tuturnya.

Simak juga Video: Respons SYL soal Permintaan Durian Puluhan Juta hingga Sapi Kurban

[Gambas:Video 20detik]



(amw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads