Lukman 4 Tahun Jadi Polisi Gadungan karena Obsesi, Pernah Gagal Tes Polri

Lukman 4 Tahun Jadi Polisi Gadungan karena Obsesi, Pernah Gagal Tes Polri

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Senin, 20 Mei 2024 18:55 WIB
Polisi mengatakan tersangka polisi gadungan yakni Lukman Hakim (40) terobsesi menjadi polisi. Lukman sempat ikut tes masuk Polri namun gagal. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Polisi mengatakan tersangka polisi gadungan, yakni Lukman Hakim (40), terobsesi menjadi polisi. Lukman sempat ikut tes masuk Polri namun gagal. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Kapolres Metro Jaktim Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka polisi gadungan, yakni Lukman Hakim (40), terobsesi menjadi polisi. Lukman sempat ikut tes masuk Polri namun gagal.

Kombes Nicolas menjelaskan Lukman gagal karena tingginya yang tak cukup saat mengikuti tes masuk Polri.

"Kenapa dia menggunakan pakaian seragam? Karena dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi, namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri," kata Nicolas dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (20/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau gagal menjadi polisi, obsesi Lukman menjadi anggota Polri tak berhenti. Tersangka lalu memilih menjadi polisi gadungan.

"Namun, tidak mengurangi niat dia tetap dia terobsesi menjadi anggota Polri sehingga dia menggunakan seragam Polri untuk kegiatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," sambungnya.

ADVERTISEMENT
Polisi mengatakan tersangka polisi gadungan yakni Lukman Hakim (40) terobsesi menjadi polisi. Lukman sempat ikut tes masuk Polri namun gagal. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)Pelaku gagal mengikuti tes masuk Polri karena tingginya yang tak cukup. Setelah itu pelaku tetap terobsesi hingga menjadi polisi gadungan. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)

Nicolas mengatakan Lukman mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan pangkat aiptu. Lukman sudah 4 tahun menjalankan aksi sebagai polisi gadungan dan memalak pedagang.

"Sudah empat tahun dia menjadi polisi gadungan. Pekerjaannya dia sehari-hari suka mengemil (malak) jadi dia tidak ada kerjanya kerjanya hanya mengemil dan dia terobsesi jadi polisi," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jaktim menangkap LH seorang polisi gadungan pada Minggu (19/5). Kini LH telah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Viral Pria di Malang Jadi Brimob Gadungan Demi Dapat Restu Nikahi Pacar':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads