Polisi mengamankan pria bernama Adi (34) dan Christ (29) setelah diduga menyekap seorang wanita 'open BO' berinisial RJ (19) di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk ancaman pidana Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pelaku Adi (34) ditangkap di lobi apartemen tempat kejadian perkara. Sedangkan temannya, Christ (29), ditangkap di Stasiun Gambir saat hendak melarikan diri.
iPhone-Uang Korban Dicuri
Seorang wanita 'open BO' berinisial RJ (19) disekap di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku menggasak iPhone 13 milik korban.
"Memang niat mereka murni untuk merampas HP si korban. Uang dan HP, iPhone 13," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak kepada wartawan (20/5).
Diketahui kedua pelaku juga menggasak uang Rp Rp 246 ribu milik korban. Setelah itu, kedua pelaku, Adi (34) dan Christ (29), kabur dari apartemen dan meninggalkan korban dengan kondisi mulut dilakban dan tangan diikat tali tambang.
(wnv/azh)