Di Sidang, Terungkap Ada Permintaan Rp 46 Juta untuk Ultah SYL-Anak Buahnya

Di Sidang, Terungkap Ada Permintaan Rp 46 Juta untuk Ultah SYL-Anak Buahnya

Mulia Budi - detikNews
Senin, 20 Mei 2024 17:37 WIB
Jaksa KPK menanggapi nota keberatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi tersebut.
Foto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan Seskaban PPSDMP Kementerian Pertanian (Kementan), Siti Munifah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Siti membenarkan adanya permintaan Rp 46 juta untuk partisipasi ulang tahun SYL dan pegawai Kementan di rumah dinas Widya Chandra.

"Nah, untuk yang bawah-bawahnya ini bisa dijelaskan ini kenapa berbeda ada yang bantuan bencana, Gedung A Rp 80 juta, partisipasi ulang tahun Mentan dan pegawai Wichan Rp 46 juta. Bisa dijelaskan?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

"Baik, jadi ini setiap kali ada kegiatan yang sifatnya bukan kedinasan, itu dari Biro selalu meminta untuk partisipasi dan kami menanyakan partisipasinya untuk apa, jadi dituliskan oleh kawan-kawan sesuai dengan permintaan dari kegiatan itu," jawab Siti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti mengatakan permintaan itu disebut sebagai partisipasi ulang tahun SYL dan pegawai Kementan. Dia mengaku tak tahu apakah perayaan ulang tahun itu benar diadakan atau tidak.

"Berarti ini kalau disebut partisipasi ulang tahun Mentan dan pegawai Wichan Rp 46 juta, berarti ada kegiatan ulang tahun Mentan saat itu?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Kemungkinan seperti itu," jawab Siti.

"Gimana, kan, jangan kemungkinan ibu, yang saksi tahu kan tadi menyebut sesuai permintaannya, atau maksudnya BPSDM diminta uangnya, tapi benar ada atau tidak ada ulang tahunya, tidak tahu?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Siti.

"Tetapi permintaan untuk ulang tahun Mentan? Begitu?" tanga jaksa.

"Iya," jawab Siti.

"Tidak diundang Bu?" tanya jaksa.

"Tidak semua diundang, Pak," jawab Siti.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads