Jaksa KPK menghadirkan Seskaban PPSDMP Kementerian Pertanian (Kementan), Siti Munifah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Siti membenarkan adanya permintaan Rp 46 juta untuk partisipasi ulang tahun SYL dan pegawai Kementan di rumah dinas Widya Chandra.
"Nah, untuk yang bawah-bawahnya ini bisa dijelaskan ini kenapa berbeda ada yang bantuan bencana, Gedung A Rp 80 juta, partisipasi ulang tahun Mentan dan pegawai Wichan Rp 46 juta. Bisa dijelaskan?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Baik, jadi ini setiap kali ada kegiatan yang sifatnya bukan kedinasan, itu dari Biro selalu meminta untuk partisipasi dan kami menanyakan partisipasinya untuk apa, jadi dituliskan oleh kawan-kawan sesuai dengan permintaan dari kegiatan itu," jawab Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti mengatakan permintaan itu disebut sebagai partisipasi ulang tahun SYL dan pegawai Kementan. Dia mengaku tak tahu apakah perayaan ulang tahun itu benar diadakan atau tidak.
"Berarti ini kalau disebut partisipasi ulang tahun Mentan dan pegawai Wichan Rp 46 juta, berarti ada kegiatan ulang tahun Mentan saat itu?" tanya jaksa.
"Kemungkinan seperti itu," jawab Siti.
"Gimana, kan, jangan kemungkinan ibu, yang saksi tahu kan tadi menyebut sesuai permintaannya, atau maksudnya BPSDM diminta uangnya, tapi benar ada atau tidak ada ulang tahunya, tidak tahu?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Siti.
"Tetapi permintaan untuk ulang tahun Mentan? Begitu?" tanga jaksa.
"Iya," jawab Siti.
"Tidak diundang Bu?" tanya jaksa.
"Tidak semua diundang, Pak," jawab Siti.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/azh)