Mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana, mengatakan penyanyi dangdut Nayunda Nabila dititipkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, katanya, Nayunda bertugas sebagai asisten anak SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
Hal itu disampaikan Wisnu saat dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Wisnu mengatakan Nayunda dititipkan di Badan Karantina Pertanian Kementan.
"Atas nama Nayunda, pada waktu itu," jawab Wisnu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini siapa, kok bisa, bagaimana ceritanya?" tanya jaksa.
"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," jawab Wisnu.
"Asisten Ibu Thita?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Wisnu.
Dia mengatakan, sebagai pegawai honorer Kementan, Nayunda seharusnya bertugas di bagian umum. Dia mengatakan Nayunda hanya ke kantor dua kali.
"Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?" tanta jaksa.
"Pernah masuk Pak, pernah masuk, dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali," jawab Wisnu.
"Dua kali. Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?" tanya jaksa.
"Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga," jawab Wisnu.
Dia mengatakan Nayunda bekerja sebagai asisten Thita tapi digaji sebagai honorer Kementan senilai Rp 4,3 juta. Dia mengatakan Thita juga tak pernah ke kantor Kementan.
"Tapi katanya ajudannya Bu Thita, Bu Thita-nya emang berkantor di Kementan?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Wisnu
"Tidak?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Wisnu.
"Asisten ya?" tanya jaksa.
"Asistennya," jawab Wisnu.
Jaksa kemudian membacakan BAP Wisnu saat proses pemeriksaan di KPK. Dalam BAP itu, Wisnu menyebut Sekjen Kementan nonaktif Kasdi yang menyampaikan langsung soal honorer titipan SYL.
"Mohon izin Yang Mulia, BAP 11 'Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021, SYL pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nisrina," ucap jaksa membacakan BAP Wisnu.
"Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo, Pak. Tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memanggil yang bersangkutan. Oh, rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya Bu Thita," ujar Wisnu.
Dia mengatakan gaji Nayunda ditransfer oleh Kementan ke rekening Nayunda. Dia mengatakan pembayaran gaji Nayunda merupakan arahan dari Ali Jamil.
"Berapa kalau dia menerima per bulan ini?" tanya jaksa.
"Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta)," jawab Wisnu.
"Baik. Tadi kan disebut dia akan menjadi ajudan Bu Thita lha, bu Thita kaitannya dengan Barantan apa kok bisa ajudannya Bu Thita menerima honor dari Barantan? itu permintaan siapa itu?" tanya jaksa.
"Ya arahan, waktu itu arahan Pak Ali Jamil (Dirjen PSP Kementan)," jawab Wisnu.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Selama proses persidangan, para saksi mengungkap berbagai permintaan SYL kepada mereka. Para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya seperti sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, sapi kurban, buka puasa bersama, perawatan kecantikan anak, beli mobil anak, bayar gaji pembantu, pesan makanan daring, hingga renovasi kamar anak.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.