Perayaan Waisak Nasional 2024 di Candi Borobudur segera dilaksanakan. Salah satu kegiatan yang paling ditunggu adalah penerbangan atau pelepasan lampion saat acara Festival Lampion Waisak pada tanggal 23 Mei 2024 mendatang.
Bagi masyarakat yang telah membeli tiket untuk mengikuti acara Festival Lampion Waisak 2024 di Candi Borobudur, perlu memperhatikan sejumlah aturan sebelum mengikuti kegiatannya. Termasuk tata cara menerbangkan lampion.
Berikut informasi lengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Menerbangkan Lampion Waisak
Seperti dilansir akun Instagram resmi Taman Wisata Candi Borobudur (@borobudurpark), berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti saat menerbangkan lampion pada acara Festival Lampion Waisak 2024 di Candi Borobudur nantinya:
- Terima lampion. Satu lampion untuk 4-5 orang.
- Megarkan lampion. Pastikan tidak sobek atau rusak.
- Ketika ada bagian yang sobek, benarkan dengan selotip (tempelkan Wishing Card).
- Jangan menyalakan lampion sebelum aba-aba dari MC acara.
- Setelah menyalakan sumbu, tunggu sampai uap lampion penuh.
- MC acara akan mengumumkan kapan lampion siap untuk diterbangkan.
- Setelah selesai, buang sampah pada tempatnya!
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang sudah memesan tiket Festival Lampion Waisak 2024 di Candi Borobudur, maka perlu melakukan penukaran tiket untuk mengikuti acaranya. Berikut syarat dan ketentuan beserta tata caranya:
Tata Cara Menukarkan Tiket Festival Lampion
Seperti dilansir akun Instagram resmi Festival Lampion Waisak 2024 (@borobudurmeditation), penukaran tiket dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2024 pukul 10.00 sampai 17.00 WIB, tempatnya di Main Gate Borobudur dan Lapangan Margautama.
Syarat dan ketentuan:
- Pastikan membawa identitas (KTP) asli/Paspor sesuai dengan data pada tiket.
- Menunjukkan bukti transfer donasi tiket ke rekening Majelis Agama Buddha Mahanikaya.
- Penukaran tiket hanya tersedia dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
- Lokasi booth penukaran tiket berada di depan Main Gate Borobudur dan Lapangan Margautama.
Sebagai catatan bahwa di luar ketentuan di atas, maka tidak akan diterima atau dilayani penukaran tiket yang dibeli melalui pihak kedua ataupun ketiga.
Untuk penukaran tiket yang dibeli melalui online travel agent, maka dapat membawa e-ticket dan identitas sesuai dengan nama pemesan pada tiket tersebut.
Sementara bagi yang membeli tiket secara diwakilkan, maka dapat membawa identitas (KTP) asli/Paspor sesuai dengan data pada tiket, lalu menunjukkan bukti transfer donasi tiket, dan menunjukkan identitas diri dan fotokopi identitas pihak yang diwakilkan, serta surat kuasa yang telah dicetak kepada panitia.
(wia/imk)