KPK Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Hari Ini

KPK Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 20 Mei 2024 09:20 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Rahmady Effendy Hutahaean (REH) telah dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta usai diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan. KPK memanggil Rahmady untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hari ini.

"Iya betul, sesuai agenda diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Ali mengatakan Rahmady sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pagi ini. Rahmady tiba pukul 08.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah datang jam 08.30 WIB tadi," ujarnya.

KPK Klarifikasi Rahmady

Rahmady Effendy dicopot usai diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan telah membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Rahmady diduga dituding tidak melaporkan kekayaannya dengan benar di LHKPN oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas.

ADVERTISEMENT

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal kepada REH. Ia menyebut terjadi benturan kepentingan yang melibatkan keluarganya.

"Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (13/5).

KPK kemudian menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada Rahmad atas asal usul kekayaannya tersebut.

"Yang (mantan Kepala Bea Cukai) Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Pahala mengatakan Rahmady akan diklarifikasi mengenai kekayaannya yang tercantum di LHKPN. Dia menyebut ada kepemilikan saham dari Rahmady di sebuah perusahaan.

Simak juga Video 'Daftar Gratifikasi Rp 23,5 M Eks Kepala Bea Cukai Jogja':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads