Pernikahan antar warga etnis Rohingya di Aceh Barat menjadi perbincangan publik karena disebut melanggar UU Perkawinan. Muhammadiyah meminta pemerintah berkoordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR).
"Pemerintah Indonesia perlu berkoordinasi dengan UNHCR terkait dengan status pengungsi Rohingnya dan hal-hal yang terkait dengan pengamalan ajaran agama," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Minggu (19/5/2024).
Mu'ti menjelaskan pernikahan yang dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Mu'ti menyebut, dalam Islam, pernikahan disebut sah apabila memenuhi 5 syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(5 syarat yakni) mempelai pria dan wanita, wali mempelai wanita, saksi dua laki-laki atau empat wanita, makasih (mahar), dan ijab kabul. Sebagian berpendapat, walaupun empat persyaratan terpenuhi, kalau tidak dicatatkan dinyatakan tidak sah karena dikhawatirkan menimbulkan masalah di kemudian hari," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 pasangan yang menikah di Aceh Barat yakni bernama Zainal Tullah dengan Azizah, dan Zahed Huseen dangan Rufias. Pernikahan itu diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam. Pernikahan tersebut diketahui dipimpin oleh Jabir selaku ustadz di kalangan Rohingya.
Selain itu, kata dia, salah satu pasangan yang telah menikah tersebut masih berumur 18 tahun. Sehingga secara aturan undang-undang, setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk bisa menikah.
Aturan lainnya yang dilanggar dalam pernikahan tersebut, selain tidak melaporkan pernikahan tersebut kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan. Pernikahan tersebut juga katanya, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang perkawinan, pemerintah dengan jelas telah mengatur aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan aturan pernikahan warga asing dengan warga asing sejauh ini belum ada.
Lihat juga Video 'Ratusan Pengungsi Rohingya yang Mendarat di Sumut Punya Tanggal Lahir Sama':
(isa/gbr)