Serumah Dibatasi 3 KK, Pemprov DKI Kaji Sisanya Dipindah ke Rusun

Serumah Dibatasi 3 KK, Pemprov DKI Kaji Sisanya Dipindah ke Rusun

Devi Puspitasari - detikNews
Minggu, 19 Mei 2024 15:41 WIB
Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaludin. (Annisa/detikcom)
Foto: Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaludin. (Annisa/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi maksimal tiga kartu keluarga (KK) untuk satu alamat di kartu tanda penduduk (KTP). Jika lebih dari 3 KK, Pemprov DKI bakal mengkaji untuk sisanya dipindah ke rumah susun (Rusun).

"Ya (Jika terlanjur 5 KK) kita akan lakukan verifikasi nanti, validasi. Lihat rumahnya juga, kondisinya. Apakah nanti kita akan kerja sama, ini masih dalam naskah akademik ya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin kepada wartawan di Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024).

"Nggak mungkin ruangannya segala macem, ya kita alihkan ke rumah susun nanti. Tapi ini masih dikaji ya, masih kita kaji," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan hal itu bakal diterapkan usai dikaji dan akan masuk ke dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Lanjut, Budi mengatakan Perda tersebut akan terbit bersamaan dengan UU nomor 2 tahun 2024.

"Iya (Masih dikaji) ini kan nanti akan masuk ke perda kami buat. Jadi masih naskah akademik dalam pembuatan perda yang akan kita godok di dalam satu tahun ini. Sambil nunggu UU nomor 2. Nanti itu bisa diterapkan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

1 Alamat 3 KK

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi maksimal 3 kartu keluarga (KK) untuk satu alamat di kartu tanda penduduk (KTP). Pembatasan dilakukan karena Pemprov kerap mendapati satu alamat dipakai oleh belasan KK.

"Di Jakarta satu alamat bisa sampai 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga. Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," kata Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024, dikutip Sabtu (18/5).

"Karena itu, kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," sambungnya.

Tak hanya itu, banyaknya jumlah penduduk di Jakarta juga mempengaruhi beban APBD. Mantan Kepala Perwakilan BPK Bali itu mengungkap, berdasarkan pendataan Dinas Dukcapil, diketahui bahwa jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang.

Sementara itu, total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.

"Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita," ucapnya.

Sebagai mitra praja utama, Pemprov DKI ingin supaya APBD digunakan seefisien mungkin. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan untuk menangani pendatang.

"Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal," imbuhnya.

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads