Dua Bakal Cagub DKI Kritik PP 37
Kamis, 25 Jan 2007 17:48 WIB
Jakarta - Keputusan pemerintah untuk memberlakukan PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD terus menuai kritik. Dua bakal calon gubernur DKI Jakarta, Faisal Basri dan Sarwono Kusumaatmadja, ikut-ikutan mengkritik."Tiap-tiap daerah kan beda-beda kemampuannya. Tak bisa disamaratakan dengan PP itu. Apalagi berlaku surut," kata Faisal Basri kepada detikcom, usaimenghadiri diskusi rutin oleh Koalisi Penyelamatan Bangsa di Wisma Nusantara, Jl MH Thamrin, Kamis (25/1/2007). Faisal menandaskan, di beberapa daerah, anggaran sudah diketok palu sehingga tidak bisa dicabut oleh pemerintah pusat. Terlebih dalam tata pemerintahanotonom daerah yang tengah diterapkan."Mengubah APBD yang sudah diketok palu, itu masalah tersendiri. Jadi di mana lagi kedaulatan daerah dengan otonominya. Pemerintah tidak bisa paksakan PP itu ke daerah," sesal pria kelahiran 48 tahun lampau itu.Hal senada dikatakan Sarwono. Ia mengatakan pemerintah perlu meninjau ulang PP yang membuat tunjangan anggota DPRD melonjak itu, karena dibuat tergesa-gesa tanpa melihat kondisi di daerah."Pembuatan PP itu kan seharusnya antisipatif. Ada kesan pembuatan itu dibuat dengan tergesa-gesa. Akibatnya ketika PP itu terbit, ya tidak bisa dilaksanakan," tambah mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup di era Presiden Soeharto itu.PP 37/2006 diributkan banyak kalangan lantaran dalam pasal 14 D membolehkan pemberian tunjangan rapel kepada anggota dewan. Akibatnya, anggaran daerahbanyak tersedot ke DPRD daripada ke pembangunan daerah.
(Ari/nrl)











































