Diduga Langgar Kode Etik, 2 Anggota DPR Diperiksa BK
Kamis, 25 Jan 2007 17:34 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR memeriksa 2 anggota DPR, Anhar dan Roestanto Wahidi. Keduanya diduga melanggar kode etik anggota DPR.Anhar pernah mengirim surat kepada Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan penyidikan kasus sengketa tanah di Surabaya. Sementara Roestanto diduga membekingi pedagang Tanah Abang yang menolak direlokasi.Namun jelas Anhar dan Roestanto menolak dianggap melanggar kode etik. Menurut Anhar, yang merupakan anggota FPBR itu, tindakannya mengirim surat kepada Kapolda Jatim tidak bermaksud mengintervensi tugas Polri."Tidak maksud untuk intervensi. Sebagai wakil rakyat, saya berkewajiban menyampaikan pengaduan masyarakat kepada saya," bela Anhar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2007).Sementara Roestanto, yang merupakan anggota FPD, beralasan tindakannya semata ingin menolong pedagang Tanah Abang. Sayang, ia enggan menjelaskan bentuk pertolongannya."Nanti, saya akan jelaskan semua pada BK," kata Roestanto.Namun belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut. Ketua BK Slamet Effendi Yusuf menolak membeberkan hasil pemeriksaan, dengan alasan forum tersebut hanyalah forum klarifikasi semata.
(aba/nrl)











































