Usai Daftarkan Laporan, Laks Minta Gayus Segera Dipanggil

Usai Daftarkan Laporan, Laks Minta Gayus Segera Dipanggil

- detikNews
Kamis, 25 Jan 2007 16:24 WIB
Jakarta - Laksamana Sukardi tidak sekadar menggertak. Gayus Lumbuun dilaporkannya ke polisi. Tuduhannya: Gayus mencemarkan nama baiknya.Gayus Lumbuun adalah Ketua Pansus DPR untuk kasus penjualan kapal tanker VLCC Pertamina itu. Sedangkan Laks adalah mantan Meneg BUMN di zaman pemerintahan Presiden Megawati. Gayus mencurigai, Laks terlibat korupsi penjualan tanker VLCC itu."Kita meminta agar Gayus Lumbuun segera dipanggil," ujar pengacara Laks yang juga Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, usai mendaftarkan laporannya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (25/1/2007), pukul 15.15 WIB.Sayang, untuk memanggil Gayus ke polisi tidak gampang. Sebab, Gayus adalah anggota DPR RI. "Kendalanya memang persetujuan dari Presiden melalui Jaksa Agung," tambah Petrus.Di Mabes Polri, laporan Laks diterima petugas pemeriksa laporan Bareskrim Mabes Polri, Kompol Ferry. Laporan tercatat dengan nomor LP/27/1/2007Siaga III/A/25 Januari 2007. Gayus dikenakan sangkaan pencemaran nama baik sesuai pasal 311 KUHP.Pendaftaran laporan tersebut berlangsung lama, dari pukul 13.15 WIB sampai pukul 15.15 WIB. "Kita menunggu lama tadi," jelas Petrus.Petrus, Laks bersama beberapa fungsionaris Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang mendampinginya kemudian meninggalkan Mabes Polri. Mereka kembali berjalan kaki menuju kantor PDP yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, 500 meter dari Mabes Polri. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads