Polisi Ungkap Maling Motor di Bekasi Umbar Tembakan untuk Takuti Warga

Polisi Ungkap Maling Motor di Bekasi Umbar Tembakan untuk Takuti Warga

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2024 20:15 WIB
A shadow of a hand holding a gun in his hand.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/ugurhan)
Jakarta -

Polisi telah menangkap pria berinisial S, yang diduga merupakan maling motor berpistol yang beraksi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, siang ini. Pelaku disebut melepaskan tembakan senjata api sebanyak tiga kali setelah gagal melakukan pencurian.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Harsono menjelaskan S awalnya mendatangi toko sembako di Jalan Rawa Bacang, Pondok Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi. S datang berboncengan motor dengan temannya, mereka hendak mencuri motor korban.

Namun rencana keduanya tak berjalan mulus. Aksinya terlihat oleh saksi. Adapun saksi langsung mencoba mengejar para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena panik, tersangka S mengeluarkan pistolnya. Dia bahkan melepaskan tembakan untuk menakuti saksi yang mengejarnya.

"Saksi 1 langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motornya. Pelaku yang mengetahui dikejar oleh Saksi 1 mengeluarkan senjata api, yang kemudian ditembakkan sebanyak dua kali ke arah udara untuk menakuti Saksi 1," kata Dwi kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

ADVERTISEMENT

Dwi menyebut pelaku S sempat terjatuh karena menabrak tukang parkir. Pelaku, kata dia, langsung lari meninggalkan motor korban terjatuh.

Setelah gagal pada aksi yang pertama, pelaku S malah mencoba mencuri sepeda motor lainnya. Dia menggunakan kunci leter T untuk membobol motor tersebut sembari menodongkan senjata api ke masyarakat yang telah mengepungnya.

Merasa semakin tersudut, lanjut Dwi, pelaku lagi-lagi melepaskan tembakan ke arah atas. Sementara itu, rekan S yang semula bersamanya kabur.

"Melihat semakin banyak warga yang datang kemudian pelaku menembakkan kembali senjatanya sebanyak satu kali dan melarikan diri yang selanjutnya dapat diamankan oleh warga di sekitar lokasi," pungkas Dwi.

Lebih jauh, Dwi menyebut, pelaku melancarkan aksinya menggunakan senjata revolver rakitan. Perihal kepemilikannya masih didalami.

"Untuk sementara kita kenakan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat," imbuh Dwi.

(ond/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads