MK: UUD 1945 Amandemen Sah
Kamis, 25 Jan 2007 16:02 WIB
Jakarta - Sejumlah pihak mempermasalahkan keabsahan UUD 1945 amandemen. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan UUD 1945 amandemen pertama hingga keempat sah dan berlaku sejak UUD itu disahkan. "Jika belum dicatatkan dalam lembaran negara, maka itu hanyalah persoalan administratif saja. Itu tidak akan mempengaruhi statusnya sekarang," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta,Kamis (25/1/2007).Jimly mencontohkan, UUD 1945 tidak langsung dicatatkan dalam lembaran negara pada saat diketok palu. UUD 1945 beserta penjelasannya baru resmi berlaku sejak Dekrit 5 Juli 1959. "Ini sama saja dengan putusan MK yang berlaku pada saat palu diketok," ujarnya.Jimly memaparkan, naskah asli UUD 1945 berlaku sejak Dekrit 5 Juli 1959, lalu UUD hasil amandemen pertama berlaku sejak 19 Oktober 1999, UUD amandemen kedua berlaku sejak 18 Agustus 2000, UUD amandemen ketiga berlaku sejak 9 November 2001, dan UUD hasil amandemen keempat mulai berlaku sejak 10 Agustus 2002."Dan dalam 5 tahun terakhir ini, para penyelenggara negara berusaha untuk menerjemahkan itu dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara," ujarnya.Menurut Jimly, jika ada pandangan yang berbeda mengenai berlakunya UUD hasil amandemen, hal itu dapat saja dipahami. "Kalau dimaknai inkonstitusional, itu hanya pernyataan politisi saja. Kan biasanya politisi kalau nomong A, maksudnya Z," tandas dia.
(ary/asy)











































