Komnas: Serangan Terhadap Ahmadiyah Pelanggaran HAM Berat
Kamis, 25 Jan 2007 15:23 WIB
Jakarta - Komnas HAM mengindikasikan penyerangan jamaah Ahmadiyah di beberapa wilayah Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat. "Dilihat UU No 26/2000 tentang HAM, telah ditemukan indikasi awal pelanggaran HAM berat," kata Ketua Tim Pemantauan Kasus Ahmadiyah Komnas HAM, MM Billah, di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2007).Indikasi itu misalnya telah terjadinya kejahatan kemanusiaan antara lain tindakan tidak manusiawi sebagian serangan meluas dan sistematik, yang diserang penduduk sipil, dan diskriminasi, pengusiran serta pemindahan secara paksa jamaah Ahmadiyah.Menurut Billah, indikasi juga dapat dilihat dari kekerasan secara nonfisik yaitu melalui seruan seruan secara lisan maupun tertulis tentang larangan ajaran Ahmadiyah. Karena itu, pemerintah dan institusi diminta mencabut larangan terhadap Ahmadiyah.Billah mengaku, tim yang dipimpinnya juga mengalami hambatan dalam melakukan pemantauan kasus itu karena pihaknya belum berhasil memeriksa para pelaku penyerangan terhadap jamaah Ahmadiah di Bogor, Cianjur dan Lombok.Dia mengatakan, rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti oleh komisi di Komnas HAM yang menangani keagamaan dan kekerasan yaitu Candra Setiawan dan Enni Suprapto.
(ken/nrl)











































