PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau dikenal dengan Tol MBZ itu menegaskan jalan bebas hambatan itu sudah lulus uji laik fungsi dan operasi. Hal itu menanggapi munculnya kesaksian dalam persidangan yang menyebut mutu beton tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Utama PT JJC, Hendri Taufik, mengatakan setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Taufik menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan. Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Hendri, dalam keterangan persnya, Sabtu (18/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri menambahkan, pada saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," tambahnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk menjaga keselamatan dan kualitas jalan tol, juga dilakukan pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkala. Hal ini mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan hingga unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
"Hal ini wajib dilakukan oleh seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan," pungkasnya.
Kesaksian di Sidang soal Mutu Beton Tol MBZ
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, menceritakan hasil temuan timnya saat diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan fisik untuk proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Andi mengatakan, berdasarkan pengecekan sampel, mutu beton Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Andi mengatakan, berdasarkan pengecekan sampel, mutu beton Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI). Andi awalnya menjelaskan perusahaannya diminta BPK memeriksa kondisi fisik proyek Tol MBZ tersebut dalam rangka audit.
"Kenapa menggandeng PT ini? Apa memang ada kerja sama dengan Bapak sebelumnya?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.
"Sebelumnya kami pernah membantu BPK di tahun 2018 untuk terminal peti kemas, Yang Mulia," jawab Andi.
"Kenapa BPK tidak bisa melakukan pemeriksaan sendiri sehingga minta PT Saudara sebagai partner, kenapa? Ada bagian teknis yang mungkin tidak diketahui oleh BPK atau bagaimana?" tanya hakim.
"Satu, mungkin menurut saya ya, Yang Mulia, bahwa lingkup pekerjaannya, satu, terlalu luas. Yang kedua, memang analisis perhitungan itu memang membutuhkan kajian yang mendalam, Yang Mulia, jadi saya rasa nggak semua orang dapat melakukan hal-hal tersebut dan yang ketiga adalah kami juga memberikan saran-saran dan backup teknis, Yang Mulia, karena kan secara backup dasarnya kan BPK adalah mengaudit keuangan, Yang Mulia," jawab Andi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Andi melakukan pemeriksaan terkait kondisi fisik pembangunan Tol MBZ sekitar 6 bulan pada akhir 2020. Dia mengatakan pihaknya didampingi ahli struktur saat melakukan pemeriksaan tersebut.
"Tadi kan selama 6 bulan ya melakukan review itu, langsung saja apa hasil temuan Saudara? Apakah ditemukan ada kekurangan kualitas atau seperti apa, bisa Saudara jelaskan?" tanya jaksa.
"Baik. Dari hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan kami menemukan beberapa catatan di mana pada saat pemeriksaan yang lalu, kami bersama tim menggandeng Fakultas Teknik Departemen Teknik Sipil dari UI untuk melakukan pengujian material di lapangan," jawab Andi.
Dia mengatakan ada 75 sampel yang diuji dalam pemeriksaan tersebut. Hasilnya, kata Andi, mutu beton struktur atas Tol Layang MBZ tak memenuhi syarat SNI.
"Dan memang hasilnya berdasarkan pemeriksaan tersebut setelah kami periksa terhadap dua kondisi, yang pertama adalah kekuatan rata-rata dari 75 sampel tersebut dan kedua adalah bahwa setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana, memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi dari persyaratan SNI tersebut," kata Andi.
Andi mengatakan pemeriksaan itu berfokus pada kualitas bahan bukan kuantitas. Dia mengatakan persyaratan lain yang tak dipenuhi adalah syarat tegangan maupun lendutan (garis vertikal antara titik terendah dengan garis datar penghubung ujung balok yang melengkung akibat dibebani).
"Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri. Jadi kurang lebih begitu," kata Andi.
"Oke, jadi fokusnya lebih ke mutu beton, kualitas dari tadi ya, struktur girder-nya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Andi.
"Jadi hasil pemeriksaan sampel Saudara itu ditemukan ada kekurangan baik dari kekakuan, kekuatan struktur kemudian itu bersifat akumulasi ya? Gabungan semua kekuatan itu?" tanya jaksa.
"Betul, karena terutama adanya penurunan mutu beton di lapangan," jawab Andi.
Andi mengatakan hasil pemeriksaan berupa temuan di proyek pembangunan Tol MBZ itu telah dilaporkan ke BPK. Namun, dia mengaku tak tahu apakah BPK mengadopsi atau tidak laporan tersebut.
"Saudara pernah lihat hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan kekurangan-kekurangan atau yang hasil pekerjaan yang Saudara review itu apakah betul pada akhirnya diadopsi oleh BPK sebagai sebuah temuan?" tanya jaksa.
"Tidak pernah, Pak Jaksa, jadi kami pernah diminta membuatkan draft, summary dari hasil pekerjaan kami seperti apa untuk disampaikan ke pimpinan BPK, namun BPK tidak pernah menyampaikan ataupun tidak pernah berkomunikasi lebih lanjut mengenai laporan akhir apa yang disampaikan Tim BPK kepada," jawab Andi yang kemudian dipotong jaksa.
"Oke, jadi ada banyak temuan tapi Saudara tidak tahu apakah itu pada akhirnya," ujar jaksa.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.