Muncul Kesaksian soal Mutu Beton, Pengelola Tegaskan Tol MBZ Sudah Lulus Uji

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2024 14:39 WIB
Jalan Layang Tol MBZ (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau dikenal dengan Tol MBZ itu menegaskan jalan bebas hambatan itu sudah lulus uji laik fungsi dan operasi. Hal itu menanggapi munculnya kesaksian dalam persidangan yang menyebut mutu beton tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Utama PT JJC, Hendri Taufik, mengatakan setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Taufik menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan. Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Hendri, dalam keterangan persnya, Sabtu (18/5/2024).

Hendri menambahkan, pada saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.

"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk menjaga keselamatan dan kualitas jalan tol, juga dilakukan pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkala. Hal ini mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan hingga unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

"Hal ini wajib dilakukan oleh seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan," pungkasnya.

Kesaksian di Sidang soal Mutu Beton Tol MBZ

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, menceritakan hasil temuan timnya saat diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan fisik untuk proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Andi mengatakan, berdasarkan pengecekan sampel, mutu beton Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Andi mengatakan, berdasarkan pengecekan sampel, mutu beton Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI). Andi awalnya menjelaskan perusahaannya diminta BPK memeriksa kondisi fisik proyek Tol MBZ tersebut dalam rangka audit.

"Kenapa menggandeng PT ini? Apa memang ada kerja sama dengan Bapak sebelumnya?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.

"Sebelumnya kami pernah membantu BPK di tahun 2018 untuk terminal peti kemas, Yang Mulia," jawab Andi.

"Kenapa BPK tidak bisa melakukan pemeriksaan sendiri sehingga minta PT Saudara sebagai partner, kenapa? Ada bagian teknis yang mungkin tidak diketahui oleh BPK atau bagaimana?" tanya hakim.

"Satu, mungkin menurut saya ya, Yang Mulia, bahwa lingkup pekerjaannya, satu, terlalu luas. Yang kedua, memang analisis perhitungan itu memang membutuhkan kajian yang mendalam, Yang Mulia, jadi saya rasa nggak semua orang dapat melakukan hal-hal tersebut dan yang ketiga adalah kami juga memberikan saran-saran dan backup teknis, Yang Mulia, karena kan secara backup dasarnya kan BPK adalah mengaudit keuangan, Yang Mulia," jawab Andi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mei/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork