ICW Minta KPK Kaji Ulang SP3 Kasus Korupsi

ICW Minta KPK Kaji Ulang SP3 Kasus Korupsi

- detikNews
Kamis, 25 Jan 2007 14:58 WIB
Jakarta - ICW meminta kepada KPK untuk mengkaji ulang seluruh surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara-perkara korupsi yang dikeluarkan kejaksaan dan kepolisian."Pemberian SP3 sangat rawan penyalahgunaan baik suap maupun kepentingan lain di luar penegakan hukum," kata Koordinator Departemen Informasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Kamis (25/1/2007).Meski SP3 itu dibuka kembali, lanjut Adnan, namun pada kenyataannya kasus itu benar-benar dihentikan. "SP3 sebenarnya merupakan jalan menghindarkan diri dari proses peradilan," jelas Adnan.Adnan memaparkan, dalam kurun 2002-2006, ICW mencatat ada 50 perkara korupsi dengan 292 tersangka yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan dan kepolisian. "Dari sisi aktor, anggota dan mantan DPRD yang paling banyak dihentikan penyidikannya yaitu sebanyak 236 orang," ungkapnya.Adnan menjelaskan, SP3 yang paling spektakuler dikeluarkan pada penghujung 2006 yakni kasus korupsi dana purnabakti DPRD 1999-2004 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus yang ditangani Polda NTT ini membebaskan 125 mantan anggota DPRD di sejumlah kabupaten/kota di seluruh NTT."PP 110/2000 dijadikan alasan Polda NTT untuk mengeluarkan SP3 sangat tidak beralasan. Padahal PP tersebut telah dicabut MA pada 2002. Seharusnya, perkara itu bisa dilanjutkan dengan memakai aturan lain untuk menjerat," tutur dia.Menurut Adnan, seharusnya kejaksaan maupun kepolisian mengeluarkan SP3 dengan selektif dan ketat. Keluarnya SP3 itu juga harus melihat adanya second opinion."Perkara yang hendak di-SP3 sebaiknya dikonsultasikan dulu misalnya dengan KPK. Lalu, dari hasil kajian KPK, diambil keputusan apakah SP3 disetujui, diteruskan kembali kasusnya oleh kejaksaan atau kepolisian, atau diambil alih oleh KPK," jelas dia. (ary/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads