Hamid Meradang UUD 45 Amandemen Disebut Tak Sah

Hamid Meradang UUD 45 Amandemen Disebut Tak Sah

- detikNews
Kamis, 25 Jan 2007 14:16 WIB
Jakarta - Beberapa kalangan menyatakan UUD 1945 hasil amandemen tidak sah karena tidak tercatat dalam lembaran negara. Mendengar itu, Menkum HAM Hamid Awaludin meradang. Dia membantahnya.Sebab, menurutnya, dalam UU 10/2004 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan tidak disyaratkan untuk mencatat hasil amandemen UUD 1945 dalam lembaran negara."Ada anggapan bahwa UUD 1945 hasil amandemen tidak sah kalau tidak ada dalam lembaran negara. Saya tegaskan di sini, itu tidak benar," cetus Hamid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2007).Mantan anggota KPU ini menuturkan, sesuai UU 10/2004, yang harus dicatatkan dalam lembaran negara adalah UU, PP dan Perpres.Namun demikian, Hamid atas nama pemerintah tetap mencatat UUD 1945 hasil amandeman pertama sampai ketiga pada 13 Februari 2006 dengan nomor 11, 12, 13 dan 14 tahun 2006.Salah satu tokoh yang menyatakan UUD 1945 hasil amandemen tidak sah adalah mantan Presiden Gus Dur. (umi/sss)


Berita Terkait