Sekber Serahkan Bukti Baru Kebohongan Agung Laksono

Sekber Serahkan Bukti Baru Kebohongan Agung Laksono

- detikNews
Kamis, 25 Jan 2007 14:03 WIB
Jakarta - Sekretariat Bersama (Sekber) yang terdiri dari Pokja Petisi 50, Komite Waspada Orde Baru, Gerakan Rakyat Marhaen (GRM) dan HMI MPO kembali mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPR. Mereka datang untuk memberikan bukti-bukti baru terkait laporan terhadap Ketua DPR Agung Laksono yang dianggap mereka melakukan kebohongan publik karena menyangkal bukan sebagai komisaris AdamAir. Bukti baru itu berupa kliping-kliping media cetak dan rekaman Sigi SCTV. "Seharusnya dengan ini Agung sudah diperiksa karena Aziddin (anggota DPR kasus percaloan haji-red) dengan bukti yang sama bisa diperiksa dan diberi sanksi," kata Jubir Sekber Judilherry Justam kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2006).Menurut Judil, ada kecenderungan dari Ketua BK Slamet Effendy Yusuf melindungi Agung Laksono meskipun telah dilaporkan kasus-kasus yang menimpa Agung. Salah satu buktinya, laporan itu tidak segera diproses dengan alasan kurang cukup bukti. "Slamet kurang akomodatif terhadap bukti-bukti temuan kami. Saya menolak jika kliping koran tidak bisa dijadikan fakta hukum," tambahnya.Judil menyebutkan Agung sebagai pria yang suka berbohong. Karenanya, tidak layak menjabat sebagai pimpinan lembaga tinggi DPR. "He is big liar. Apa yang diharapkan dari pejabat publik macam dia," tambahnya.Menanggapi penambahan bukti baru, Slamet Effendy Yusuf tidak cukup bersemangat menanggapi kedatangan Sekber itu. "Loh kan sudah kemarin," kata Slamet singkat kepada wartawan.Sebelumnya Sekber melaporkan Agung Laksono ke BK DPR terkait pernyataannya yang tidak lagi menjabat sebagai komisaris AdamAir, padahal beberapa bukti menunjukkan dia sebagai pemilik saham dan komisaris. Agung dilaporkan telah melakukan kebohongan publik. (mar/nrl)


Berita Terkait