BPJS Kesehatan melakukan integrasi kanal layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) dengan kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Hal ini dilakukan demi memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya, layanan informasi diakses melalui CHIKA dan perubahan data peserta JKN bisa diakses melalui PANDAWA. Kini BPJS Kesehatan menyediakan one stop service untuk layanan non tatap muka baik administrasi, informasi maupun pengaduan melalui satu nomor Whatsapp, yaitu 08118165165.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sarman Palipadang mengungkapkan, saat ini masyarakat dapat mengakses PANDAWA 24 jam non stop. Berbeda dengan PANDAWA sebelumnya yang hanya operasional melayani peserta mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB saja.
"Mulai 1 April 2024, nomor whatsapp Chika di 08118750400 sudah tidak lagi digunakan. Kini hanya tersedia layanan PANDAWA di nomor 08118165165. Jadi harapannya bisa lebih memudahkan masyarakat untuk mengingat nomornya. Kalau dulu harus ada dua nomor untuk mengakses layanan informasi BPJS Kesehatan, sekarang masyarakat cukup simpan satu nomor aja sehingga akan semakin efisien," ungkap Sarman dalam keterangan tertulis, Minggu (19/5/2024).
Pada menu PANDAWA terdapat tiga jenis layanan yang dapat diakses masyarakat, yaitu layanan administrasi, layanan informasi dan layanan pengaduan. Pada layanan administrasi, peserta JKN dapat melakukan pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali status kepesertaan, perubahan/perbaikan data, perubahan fasilitas kesehatan (faskes) bagi segmen TNI/POLRI, pengurangan anggota keluarga, perubahan kelas rawat dan pengaktifan kembali nomor pembayaran iuran JKN yang telah melewati masa pembayaran.
Pada layanan informasi, peserta dapat melakukan cek status kepesertaan, cek tagihan iuran, cek virtual account, skrining kesehatan, mengakses info JKN, mengakses panduan layanan dan mencari lokasi kantor cabang BPJS Kesehatan serta faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Adapun pada layanan pengaduan, peserta akan diarahkan pada link Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) untuk menginformasikan pengaduan atau permintaan informasi dari peserta JKN.
"Bagi peserta JKN yang akan mengakses PANDAWA silakan untuk menyiapkan foto Kartu Keluarga (KK) dan foto selfie dengan KTP. Peserta akan diberi waktu 180 menit untuk melakukan pengisian, upload dan submit layanan formulir administrasi. Selain itu, PANDAWA juga sudah menggunakan mekanisme OCR dan Face Comparison atau Face Making yang akan memberikan keamanan, kemudahan, kecepatan dan kemudahan bagi peserta JKN dalam pengisian formulir," tutur Sarman dengan jelas.
Salah satu mahasiswi asal Kalimantan Timur, Meisyah Nur Windy merasakan kemudahan dalam mengakses layanan PANDAWA yang telah disempurnakan BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan PANDAWA ini sangat membantunya untuk melakukan pengecekan data kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya pribadi maupun keluarganya.
"Saya melakukan perubahan data pribadi menggunakan PANDAWA dan ternyata sangat berguna karena di dalamnya karena terdapat banyak informasi penting yang tidak banyak orang tahu. Misalnya ada fitur pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, mengaktifkan kembali status kepesertaan dan masih banyak lagi. Selain itu prosesnya juga cepat karena admin PANDAWA sangat fast respon," ungkapnya
Ia menilai, kehadiran PANDAWA ini dapat membantu masyarakat dalam melakukan proses administrasi BPJS Kesehatan tanpa harus ke kantor cabang. Adanya layanan PANDAWA diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para peserta dalam mengakses informasi dan layanan Program JKN.
"Semoga dengan terus ditingkatkannya layanan ini, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemudahan akses layanan kesehatan masyarakat Indonesia," tandasnya.
(akn/ega)