Arman: Indonesia Menangkan Sidang Perebutan Duit Tommy

Arman: Indonesia Menangkan Sidang Perebutan Duit Tommy

- detikNews
Kamis, 25 Jan 2007 12:06 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan Indonesia 'menang' dalam kasus gugatan perdata Tommy Soeharto terhadap Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Menang karena 2 hal. Apa saja itu?"Langkah pertama ini boleh dikatakan menang. Karena pertama, kita dianggap berkepentingan sehingga bisa masuk dalam perkara sebagai salah satu pihak," ungkap Abdul Rahman Saleh yang biasa dipanggil Arman.Pernyatan itu disampaikan Arman usai melantik pejabat eselon I Kejaksaan Agung, di Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Kamis (25/1/2007).Lalu yang kedua? "Permohonan agar uang itu (sebesar 60 juta Euro--red) dibekukan juga dikabulkan," kata Arman.Untuk memperkuat argumen Pemerintah Indonesia untuk bisa membawa pulang uang sebesar 60-70 juta Euro tersebut, Kejaksaan Agung sedang menyiapkan bahan-bahan yang lebih kuat. "Kita akan terus memberikan alasan-alasan tambahan. Itu semua dalam rangka mempertahankan hak uang kita yang 70 juta Euro itu," jelas Arman.BNP Paribas digugat Garnet Invesment Limited yang dimiliki Tommy karena tidak memenuhi permintaan untuk mengalihkan uang Garnet ke rekening lain. Sidang gugatan dilaksanakan di Royal Court Guernsey pertama kali pada 15 Januari 2007.Indonesia telah mengirim Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda untuk mengikuti persidangan tersebut. Yoseph telah berangkat ke Guernsey pada 18 Januari 2007 lalu. (aba/bdi)


Berita Terkait