Polisi mengusut kasus ganja yang melibatkan dua publik figur yaitu Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' dan Yogi Gamblez 'Serigala Terakhir'. Dua orang penyuplai ganja ke Epy dan Yogi diburu polisi.
"Ada 2 (masuk) DPO (daftar pencarian orang) yang sudah ditetapkan. JC dan ZK," kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes M Syahduddi, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Polisi menjelaskan, JC adalah pihak yang menjual ganja kepada Yogi. Setelah itu, ganja pesanan Yogi itu diantar ZK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang membeli barang kepada JC, kemudian diantar oleh ZK," kata dia.
Syahduddi mengatakan Yogi membeli ganja ke JC senilai Rp 250 ribu. Dia mengatakan ganja yang dibeli Yogi tersebut dibuat menjadi 10 linting.
Kemudian, Epy meminta ganja kepada Yogi. Yogi dan Epy mengonsumsi ganja tersebut bersama-sama di belakang apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Berdasarkan pengakuan YG, sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK. Dan 1 hari kemudian pada tanggal 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," jelasnya.
Yogi dan Epy ditangkap di apartemen di Kalibata pada Kamis (9/5). Awalnya, polisi menangkap Yogi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakbar.
Polisi menyita ganja dalam botol mayones seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta 3 pak kertas untuk mengkonsumsi ganja.
"Di mana berdasarkan pengakuan YG ini, Rp 250 ribu belanja yang diperoleh dari JC ini, itu bisa menghasilkan 10 linting," katanya.
Yogi mengaku menggunakan ganja untuk konsumsi pribadi. Yogi mengonsumsi ganja dengan Epy karena sama-sama punya usaha di apartemen di kawasan Kalibata.
"Kemudian dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, konsumsi sendiri. Berhubung Si Saudara YG berteman dengan EK, di mana YG dan EK sama-sama punya rumah makan di kawasan apartemen Kalibata tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini, Yogi dikenai Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Sementara Epy dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Epy dapat direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
(jbr/mei)