Sopir mobil Daihatsu Gran Max berinisial DH (33) diamankan polisi usai diduga menjadi pelaku tabrak lari terhadap seorang wanita hamil berinisial NYN (30) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar pasal 310 (3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ," kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Pusat AKP Setiyono saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Bunyi Pasal 310 (3):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000
Bunyi Pasal 312:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Bunyi Pasal 283:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Kronologi Bumil Ditabrak
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Setiyono mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (15/5), pukul 05.40 WIB. Saat itu kendaraan Daihatsu Grand Max melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Pejambon. Sesampainya di lokasi, Gran Max menabrak korban pria KWT (29) yang berboncengan dengan wanita NYN (30).
"Menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh saudara dengan inisial KWT (29) yang sedang berjalan searah di depannya," kata Setiyono saat dihubungi, Jumat (17/5).
Alih-alih berhenti, kendaraan Daihatsu Grand Max tersebut justru melarikan diri. Wanita NYN, yang diketahui tengah hamil, mengalami sejumlah luka akibat peristiwa yang terjadi.
"Kendaraan Daihatsu Grand Max dengan sengaja melarikan diri. Sementara itu, untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian," ujarnya.
"Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, di tolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya," imbuhnya.
(wnv/dwia)