Penjabat (PJ) Gubernur Heru Budi Hartono merespons kritik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal rencana penonaktifan NIK KTP warga Jakarta. Heru mengatakan Pemprov DKI hanya menjalankan aturan yang sudah ada.
"Sekali lagi, pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada," kata Heru saat ditemui di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Heru menjelaskan ketidakcocokan data KTP dapat menyebabkan banyak masalah. Salah satu masalah yang timbul adalah kepemilikan lokasi tempat tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau warganya sudah tinggal di daerah lain, di luar Jakarta, contoh banyak masukan dari tokoh masyarakat, rumahnya, alamatnya, dipakai oleh orang yang tidak dikenal," jelas Heru.
Heru juga mengaku banyak pengusaha atau pengelola indekos yang keberatan bila dengan KTP yang tidak sesuai dengan domisili aslinya. Ada pula masalah lain terkait administrasi jiwa dan keselamatan penduduk.
"Pengusaha atau pengelola kos merasa keberatan mereka setelah tidak di situ, pindah alamat, tapi KTP-nya masih di situ. Yang berikutnya, warga yang sudah meninggal tidak dilaporkan. Yang terakhir, yang sangat perlu mendapatkan perhatian, jika seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah tidak ada RT, tempat lokasi yang di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, ke mana kita mau memberi tahu keluarga," ujarnya.
Penonaktifan KTP warga di luar Jakarta ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelumnya, Ahok mengkritik rencana penonaktifan NIK KTP warga Jakarta ini. Kritik disampaikan oleh Ahok melalui kanal YouTube-nya Panggil Saya BTP yang tayang pada Jumat (3/5).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.