Kementan Bayar Rp 200 Juta Stem Cell Anggota DPR Anak SYL, NasDem Bersuara

Kementan Bayar Rp 200 Juta Stem Cell Anggota DPR Anak SYL, NasDem Bersuara

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 17 Mei 2024 16:31 WIB
Indira Chunda Thita S (dok. DPR)
Indira Chunda Thita S. (Dok. DPR)
Jakarta -

Anggota DPR Fraksi NasDem sekaligus anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, disebut menerima aliran duit dalam persidangan kasus pemerasan pejabat Kementan yang dilakukan SYL. Partai NasDem menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Sekjen NasDem Hermawi Taslim kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Hermawi mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum yang melibatkan legislatornya itu hingga akhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mengikuti proses hingga akhir," imbuhnya.

Disebut Terima Duit untuk Stem Cell-Beli Sound

Untuk diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus SYL, jaksa KPK menghadirkan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji sebagai saksi. Bambang mengatakan ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell Thita senilai Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, Saudara tahu?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

"Setahu saya, Pak, itu memang dari Bu Thita," jawab Bambang.

Bambang mengatakan permintaan pembayaran stem cell senilai Rp 200 juta itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.

Selain itu, fakta persidangan memunculkan nama Thita menerima duit sebesar Rp 21 juta untuk keperluan membayar sound system. Hal itu juga diungkap Bambang Pamuji.

Bambang awalnya menceritakan Kementan mengeluarkan duit Rp 21 juta untuk membayar keperluan sound system Thita. Thita pernah dipanggil KPK sebagai saksi.

"(Barang bukti) nomor 11 ada sound, 16 November, Rp 21 juta sound. Bisa Saksi jelaskan untuk apa ini uang?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

Saksikan Live DetikSore:

"Sound itu untuk beli sound, Pak. Jadi ada tagihan pembelian sound, sound system," jawab Bambang.

"Siapa yang membeli?" tanya jaksa.

"Kalau tidak salah Bu Thita, Pak," jawab Bambang.

"Bu Thita ini siapa?" tanya jaksa.

"Bu Thita anaknya Pak SYL, Pak," jawab Bambang.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: NasDem Minta IKN Jadi Ibu Kota Kaltim jika Batal Jadi Ibu Kota Negara"
[Gambas:Video 20detik]
(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads