Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyampaikan informasi batas akhir visa umrah 1445 H atau tahun 2024. Hal ini juga menjadi imbauan bagi jemaah untuk kembali ke tanah air sebelum masa berlaku visa habis.
Lantas, kapan batas akhir visa umrah 2024? Berikut informasinya.
Batas Akhir Visa Umrah 2024
Dilansir situs Kemenag RI, Kementerian Agama kembali mengingatkan bahwa visa umrah musim ini (1445 H) atau tahun 2024 hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah. Tanggal 15 Zulkaidah bertepatan dengan 23 Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widi Dwinanda dari Media Center Kementerian Agama mengatakan mengatakan bahwa pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
"Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 mei 2024," kata Widi saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (15/5/2024).
"Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa," sambungnya.
Widi juga kembali menegaskan bahwa visa haji hanya dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).
"Selain visa haji, visa umrah, dll itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji," tegasnya.
Haji Hanya Bisa Pakai Visa Resmi dari Arab Saudi
Aturan visa perlu diperhatikan bagi jemaah haji Indonesia. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan hanya visa resmi dari Arab Saudi yang bisa digunakan untuk ibadah haji.
"Ada beberapa ketentuan yang juga perlu dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia, bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi," kata Yaqut, Selasa (30/4/2024).
Yaqut mengatakan selain visa itu tidak dapat bisa digunakan untuk haji. Dirinya menyebut pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas jika masih ada yang menggunakan visa tidak resmi.
"Dan ini pemerintahan Saudi Arabia akan lakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan di luar visa haji resmi," ujarnya.
"Biro haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan lakukan tindakan yang tegas," tambahnya.
Selain itu, pemerintahan Arab Saudi juga telah mengeluarkan fatwa bagi para jemaah haji yang berangkat tanpa visa resmi. Fatwa tersebut menyatakan bahwa ibadah haji tidak sah jika pakai visa tidak resmi.
"Bahwa siapa pun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.
Simak Video 'RI Jajaki Kerja Sama Haji-Umrah, Wapres: Selama Ini yang Nikmati Saudi':