Polisi Tangkap Pria di Sorong Perkosa Nenek 69 Tahun hingga Tewas, 4 DPO

Polisi Tangkap Pria di Sorong Perkosa Nenek 69 Tahun hingga Tewas, 4 DPO

Juhra Nasir - detikNews
Jumat, 17 Mei 2024 08:08 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto ilustrasi: (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial MT (23) di Sorong, Papua Barat Daya, yang memperkosa nenek (I) berusia 69 tahun hingga tewas. Polisi mengatakan masih ada empat pelaku lain yang belum ditangkap.

"Iya benar kami menangkap 1 dari lima pelaku pemerkosaan nenek I," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto dilansir detikSulsel, Jumat (17/5/2024).

Happy mengatakan pelaku MT ditangkap di rumahnya di Kompleks Kokoda, Km 8, Kota Sorong, Selasa (15/5) sekitar pukul 15.40 WIT. Pelaku mengakui perbuatannya karena dipengaruhi minuman keras (miras).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mengakui atas perbuatannya, yang mana pada saat itu pelaku baru selesai mengkomsumsi minuman keras," ucapnya.

Happy mengatakan empat pelaku yang belum ditangkap sudah ditetapkan sebagai DPO. Polisi juga sudah mengantongi identitas salah satu pelaku yang DPO.

ADVERTISEMENT

Para pelaku akan dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf S dan O Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022. Ancaman hukuman 16 tahun penjara.

Simak lengkapnya di sini.

(zap/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads