Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. MAKI meyakini akan ada tersangka baru yang diumumkan dalam kasus tersebut.
"Sangat besar (kemungkinan muncul tersangka baru), karena kan oknum pejabat di pusat juga belum. juga pemilik sesungguhnya, juga belum (diperiksa). Jadi masih bisa berkembang lebih besar lagi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/5/2024).
Boyamin menilai saat ini Kejagung terus intens melakukan penyidikan pada kasus yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Boyamin meyakini penyidik Kejagung bisa dengan mudah menemukan tersangka baru dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dugaan mencuri PT Timah, tapi dijual kembali ke PT Timah. Teledor atau diduga sekongkol. Jadi untuk bisa di luar ke luar negeri atau apapun, ini harus mendapatkan izin dokumen asal-usul barang," tuturnya.
"Kalau dilacak dari satelit aja nggak ada yang kerja di perusahaan ini, berarti itu kan diduga hasil dari ilegal. Mestinya tidak boleh, tidak dikasih izin," sambungnya.
Selain itu Boyamin menduga kasus tersebut memiliki kaitan dengan Kementerian ESDM. Hal ini lantaran Kementerian ESDM memiliki di dalam Mineral Online Monitoring System (MOMS) dan Minerba One Data Indonesia (MODI).
"Yang di pusat ini kan ada MOMS, MODI, untuk sinkronisasi pembayaran PNBP dan royalti harus ada otorisasi dari Kementerian ESDM," ujarnya.
Harvey Moeis Tersangka
Diketahui Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu Saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3) malam.
Selain menjadi tersangka pada pokok perkara, Harvey Moeis juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM," kata Kuntadi di kantornya, Kamis (4/4).
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan beberapa penggeledahan di kediaman artis asal Bangka Belitung itu. Sejumlah asetnya pun disita, terdiri atas tujuh kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga sejumlah dokumen penting.
(dwia/dwia)