Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Purn Dr Achmadi menyampaikan beberapa rancangan program perlindungan saksi dan korban. Achmadi menyebut saat ini LPSK mendukung penguatan perlindungan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana, termasuk mengupayakan dana bantuan korban.
"Mandat dalam upaya perlindungan korban antara lain dana bantuan korban yang diamanatkan dalam undang-undang. Mekanisme khusus terhadap saksi dan korban, anak dan kelompok rentan lainnya menjadi fokus dalam upaya pemenuhan hak korban," ujar Achmadi, dalam konferensi pers di LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).
Achmadi mengatakan beberapa hal akan diprioritaskan LPSK dalam kepemimpinan lima tahun ke depan. Di antaranya adalah penguatan perlindungan saksi korban korupsi, TPPU, terorisme, hingga restitusi dalam suatu permohonan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penguatan isu-isu strategis perlu diprioritaskan dalam kepemimpinan 2024-2029. Penguatan mekanisme dan kualitas perlindungan saksi korban tindak pidana seperti pelanggaran berat, korupsi, pencurian uang, terorisme, narkotika, TTPO, dan psikotropika serta tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, termasuk tindak pidana lain yang mengatakan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Achmadi.
"Access to justice melalui perlindungan saksi dan korban perlu ditingkatkan. Termasuk subjek pemohon, terlindung LPSK yang mendorong implementasi perlindungan sementara serta restitusi," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyebutkan saat ini LPSK bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) untuk penanganan kasus Kekerasan Seksual (KS). Saat ini LPSK masih menunggu aturan turunan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Baru dua turunannya yakni Peraturan Presiden (Perpres) terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Perpres APH Pendamping. Terkait LPSK itu dana bantuan korban yang dipersiapkan apabila pelaku tidak bisa atau kurang menyiapkan dana restitusi korban," kata Sri Nurherwati.
Nur menyebut aturan turunan ini untuk menunjang dan optimalisasi UU TPKS. Pembahasan yang lama karena isu-isu prioritas masih dibahas secara mendalam.
"Salah satunya adalah membangun mekanisme khusus terkait perlindungan saksi dan korban terkait anak, perempuan, dan kelompok lainnya. Termasuk juga mendorong perlindungan sementara karena kewenangan ini ada di LPSK bukan di Kepolisian," pungkasnya.