Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menjelaskan tentang peran pemerintah dalam membuat kebijakan dalam sidang terdakwa Karen Agustiawan. JK mengatakan pemerintah hanya sebagai pembuat aturan, sedangkan teknisnya dilaksanakan oleh Pertamina sebagai organisasi bisnis.
Hal itu disampaikan JK saat menjadi saksi meringankan untuk mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024). JK menjawab pertanyaan jaksa KPK terkait pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2006 oleh Pertamina.
"Tadi saksi menerangkan bahwa diutamakan dahulu suplai dari dalam negeri apabila kurang kemudian dilakukan pengadaan dari luar negeri atau import. Untuk dapat kemudian Pertamina melakukan tindakan korporasi baik dalam negeri atau luar negeri apakah Pertamina bisa menentukan sendiri tindakannya atau dalam perpres ini diatur siapa yang menjadi koordinator dari pelaksaanaan Perpres 5 tahun 2006?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi pemerintah, Presiden, hanya mengatur kebijakan. Teknisnya oleh Pertamina. Jadi Presiden tidak sampai berbicara begini beli di sini, tidak," jawab JK.
"Pertamina tidak sendiri, pasti ada kementerian yang lain Kementerian ESDM sebagai stakeholder yang melaksanakan kebijakan energi, apakah Pertamina akan menunggu dari tindakan misalnya perintah dari BUMN atau penyampaian dari ESDM atau Pertamina langsung bisa bertindak sendiri?" tanya jaksa.
"Pertamina itu dalam hal urusannya itu bisa langsung," jawab JK.
JK mengatakan kebijakan Perpres Nomor 5 Tahun 2006 itu dibuat oleh tim bersama Kementan ESDM. Namun, dia mengatakan lembaga selaku organisasi bisnis yang mengambil alih teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Terkait kebijakan energi untuk melaksanakan Perpres ini apakah bisa bergerak sendiri? Atau menunggu dari misalkan penugasan BUMN misalkan volume dan sebagainya menunggu dari Kementerian ESDM?" tanya jaksa.
"Setahu saya Perpres ini selalu dibikin oleh tim tentunya yang membuat ini setahu saya pada waktu itu tim dari ESDM. Jadi ini adalah suatu keputusan bersama kemudian tentang teknisnya sekali lagi apakah beli di mana itu tidak diatur oleh instansi lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga atau organisasi bisnis yang berhak untuk itu," jawab JK.
"Kalau dari Perpres ini Pasal 4 disebutkan menteri ESDM menetapkan blueprint pengelolaan energi nasional setelah berkonsultasi dengan menteri terkait jadi blueprintnya akan ditentukan ditetapkan oleh kementerian energi?" tanya jaksa.
"Ya karena Perpres ini disusun bersama dengan ESDM. Kebijaknnya sekali lagi, kebijakannya disusun bersama," jawab JK.
Jaksa Tanya Prinsip Hati-hati ke JK
JK juga menyinggung pentingnya konsep kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas termasuk yang seharusnya dilakukan Pertamina. Namun, dia menegaskan tak mengetahui teknis pelaksanaan yang dilakukan Pertamina tersebut.
"Kepada saksi, tadi saksi menjelaskan bahwa Pertamina itu kan perusahaan bisnis, begitu, tapi, BUMN kan pak. Apakah dalam pengambilan keputusan, terutama untuk bisnis itu harus juga memperhatikan prinsip kehati-hatian?" tanya jaksa.
"Oh iya, tentu, tentu, artinya prudence, tetap, ya ada, ada," jawab JK.
"Saya ingin memberikan fakta begini Pak, bahwa SPA train satu yang ditandatangani oleh Pertamina dengan Cheniere itu tanggal 4 Desember 2013, kemudian di SPA train dua itu di 1 Juli 2014, sementara mitigasi risiko terhadap perjanjian jual beli ini baru dibuat setelah perjanjian jual beli ditantangani? Apakah bapak tahu? Ini Pak mohon izin dilihat, tanggal 24 Juli 2015, persetujuan direksi, mitigasi risiko penjualan pembelian LNG dari Amerika Serikat proyek Corpus Christi melalui paket jual beli LNG dengan Shell dan total, salah satu pertimbangannya ini dengan penurunan harga minyak yang mencapai 60 persen dimulai dari kartal ketiga tahun 2014, prokes harga minyak mengalami perubahan yang siginifikan, hal ini tidak diikuti dengan penurunan harga handly hub, sehingga mengakibatkan perkiraan harga LNG CC Corpus Christi landed di Indonesia menjadi tidak kompetitif terutama dengan memperhitungkan biaya transportasi yang tinggi dari Amerika Serikat ke Indonesia sesuai dengan lampiran ketiga...." timpal jaksa.
"Sekali lagi, secara teknis saya tidak ikuti seperti itu," sahut JK.
Simak video 'Ditanya Hakim Sebab Karen Agustiawan Jadi Terdakwa, JK: Saya Juga Bingung':
Selanjutnya
Dakwaan Karen Agustiawan
Sebelumnya, Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 (satu miliar sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu Rupiah dan delapan puluh satu sen) dan USD104,016.65 (seratus empat ribu enam belas dolar Amerika Serikat dan enam puluh lima sen) serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen)," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat juga Video 'Ditanya Hakim Sebab Karen Agustiawan Jadi Terdakwa, JK: Saya Juga Bingung':