KPK Jangan Hanya Tangani Kasus Kecil
Rabu, 24 Jan 2007 00:45 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan hanya menangani kasus korupsi kelas teri saja tetapi juga kasus korupsi kakap yang hingga kini belum tersentuh. Desakan tersebut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Asosiasi Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (AMPS FH UI) dan Komunitas Masyarakat Pecinta Lingkungan (Komunal) di gedung DPR, Selasa (23/1/2007). "KPK memiliki kapasitas menangkap koruptor kelas kakap, tetapi kenapa sampai sekarang tidak terlaksana," kata Ketua Umum DPP KNPI Hasanudin Yusuf saat memberikan paparan di hadapan anggota Komisi III DPR. Hasanudin menilai dari sisi jumlah kasus yang ditangani, KPK patut diacungi jempol. Dia mencontohkan tahun 2006, KPK mampu menyelesaikan penyidikan terhadap 26 kasus. Namun dari jumlah tersebut tidak satupun kasus yang bisa dikategorikan kelas kakap. "Apalagi kalau dilihat lebih dalam, KPK ternyata hanya mampu mengembalikan uang negara hasil korupsi sebanyak Rp 25,7 miliar. Padahal biaya operasional KPK tahun 2006, mencapai Rp 257 miliar. Jelas dari segi efisiensi, kinerja KPK memprihatinkan," tuturnya. Untuk itu Hasanudin meminta KPK juga menangani kasus korupsi kelas kakap. Dia mempertanyakan kenapa KPK tidak melanjutkan penyidikan kasus korupsi kakap seperti penjualan tanker Pertamina yang mencapai atusan miliar rupiah dan kasus korupsi privatisasi Pelindo II senilai US$ 260 juta.
(mar/mar)











































