Ikut Sidang Tommy di London, Jaksa Yoseph Diminta Pulang
Rabu, 24 Jan 2007 19:52 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung RI telah mengutus Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda mengikuti sidang gugatan Perdata Tommy Soeharto. Rencananya Yoseph dalam waktu dekat pulang ke Jakarta."Direktur Perdata saya suruh pulang. Dia mesti lapor karena sidang sudah selesai, nanti diundur sidang berikutnya," kata Jamdatun Alex Sato Bya saat dihubungi lewat telepon, Rabu (24/1/2007).Alex enggan berkomentar mengenai pembekuan aset Tommy senilai 60 juta euro. "Supaya nggak salah tunggu Pak Yoseph," elak dia.Yoseph berangkat ke London sejak 18 Januari 2007. Yoseph mewakili Kejaksaan Agung dalam gugatan Tommy terhadap Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.Sidang gugatan dilaksanakan di Royal Court Guernsey pada 22 Januari 2007. BNP Paribas digugat karena tidak memenuhi permintaan Garnet Invesment Limited untuk mengalihkan uang ke rekening lain.
(mly/nrl)











































