"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi dikonfirmasi, dilansir detikSumbagsel, Rabu (15/5/2024).
Deki mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku dan mengamankan barang bukti. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
"Tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat 1 atau Ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP," tegasnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, pada Selasa (7/5/2024). Saat itu MA baru pulang sekolah dan langsung mendapat penganiayaan oleh pelaku.
Aksi penganiayaan korban terekam CCTV garasi rumah. Korban ditampar dengan tangan kosong di pipi kiri hingga dipukul dengan sandal pelaku.
"Kejadiannya pas korban pulang sekolah, baru turun dari motor dijemput (tantenya). Penganiayaan tersebut terekam CCTV rumah korban," ungkapnya.
Motif Pemukulan
Polisi mengungkap motif penganiayaan orang tua (Ortu) siswa berinisial FN, JS (38) terhadap MA (13), siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Belitung. Pelaku menganiaya korban karena sakit hati anaknya diperlakukan tidak baik.
"Kalau motifnya itu pelaku sakit hati. Usai mendapat cerita dari anaknya FN, yang ngaku pernah dijambak rambutnya oleh korban," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Bripka Lartha Anggela kepada detikSumbagsel, Rabu (15/5/2024).
Menurut Lartha, cerita itu disampaikan anak pelaku saat dijemput dari sekolah. Polisi menegaskan peristiwa rambut FN dijambak MA bukan di hari yang sama dengan penganiayaan korban.
Baca selengkapnya di sini dan di sini (idh/imk)