JK Tiba di PN Jakpus, Bakal Jadi Saksi di Sidang Karen Agustiawan

JK Tiba di PN Jakpus, Bakal Jadi Saksi di Sidang Karen Agustiawan

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 10:16 WIB
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. JK akan menjadi saksi dalam persidangan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (16/5/2024), Jusuf Kalla tiba di PN Jakpus sekitar pukul 9.59 WIB. JK tak mengucapkan kalimat apapun dan langsung naik ke lantai 4 untuk menunggu jalannya persidangan.

Sementara itu, Karen Agustiawan juga telah tiba di PN Jakpus. Karen yang mengenakan baju berwarna hitam itu tampak duduk menunggu di kursi pengunjung sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK akan menjadi saksi yang meringankan untuk Karen. Karen mengaku sudah lama mengenal JK. Dia berharap JK akan memberikan keterangan terkait kebijakan pemerintah terkait pengadaan LNG yang didakwakan kepadanya.

"Nanti aja lihat dinamikannya di persidangan," kata Karen.

ADVERTISEMENT

"Soal kebijakan saja, kebijakan pemerintah ya pada saat itu yang diambil seperti apa," imbuhnya saat ditanya terkait harapan keterangan yang akan diberikan JK dalam persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Karen Agustiawan. Sidang kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair itu lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan Terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Maryono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3).

Hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK terhadap Karen telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya dalam persidangan selanjutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," ujar hakim.

Tanggapan KPK

KPK menanggapi dipanggilnya JK sebagai saksi. KPK mengatakan pemanggilan saksi jadi hak prerogratif jaksa jika memang diperlukan.

"Ini menjadi hak prerogatif dari jaksa kalau memang diperlukan untuk keterangannya begitu ya di persidangan siapapun itu warga negara Indonesia atau bukan warga negara Indonesia pun yang diperlukan keterangannya di persidangan tentu akan dihadirkan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

Asep mengatakan selalu menyampaikan bahwa keterangan telah disampaikan oleh suatu pihak maka jaksa akan membuktikannya. Namun tidak perlu semua pihak dihadirkan, jika keterangan yang ada sudah dirasa sesuai satu sama lain.

"Anggaplah 10 orang dari 10 orang ini keterangannya sama tidak mungkin juga harus 10-nya dihadirkan, cuman 3 misalkan atau 4 orang dihadirkan dengan keterangan yang sama tersebut tidak perlu 10-10-nya, jadi itu menjadi hak prerogatifnya dari jaksa," kata Ali.

(mib/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads