3 Fakta Keributan Antar Kelompok Berujung 5 Orang Jadi Tersangka

3 Fakta Keributan Antar Kelompok Berujung 5 Orang Jadi Tersangka

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 08:02 WIB
Polres Jaksel merilis kasus bentrokan antarkelompok di Kuningan, Jaksel (Kurniawan Fadilah/detikcom))
Foto: Polres Jaksel merilis kasus bentrokan antarkelompok di Kuningan, Jaksel (Kurniawan Fadilah/detikcom))
Jakarta -

Perselisihan antar-kelompok massa di kawasan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan memakan korban. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keributan itu terjadi di Jalan Kuningan Barat Raya, pada Minggu (12/5) siang lalu. Satu prang berinisial AR (36) mengalami luka bacok akibat kejadian tersebut.

"Polsek Mampang Prapatan mendapatkan informasi bahwa telah terdapat adanya satu orang korban yang mengalami luka pada bagian lengan akibat senjata tajam yang terjadi di TKP Jalan Kuningan Barat Raya, Kecamatan Mampang Prapatan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Ia mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa.

"Kami aparat kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan provokasi, dan apabila ada permasalahan di tengah-tengah warga, agar lebih mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencapai win-win solution," kata David.

ADVERTISEMENT

David meminta masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan. Pihaknya menegaskan akan menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana.

"Kemudian, kami Polri selain bertugas dalam memelihara kamtibmas, kami juga dapat menjadi problem solver bagi masyarakat, sehingga ketika ada permasalahan, kami pun bisa turut memberikan masukan sebagai solusi bagi semua pihak sehingga situasi dapat tetap damai dan kondusif," imbuh David.

Berikut fakta-fakta keributan antar-kelompok massa yang dirangkum detikcom, Kamis (16/5/2024).

Dipicu Pembangunan Proyek

Yossi menjelaskan, bentrokan keduanya dipicu kelompok tersangka DKA yang merasa terganggu akibat dampak pembangunan proyek yang dijalankan oleh kelompok korban AR. Sebab, lokasi proyek itu bersebelahan dengan tempat tinggal kelompok tersangka DKA.

"Gangguan-gangguan seperti bunyi, suara, dan serpihan dan sebagainya itu kemudian dikomplain karena memang bersebelahan, lokasinya benar-benar sebelahan, antara lokasi proyek pembangunan dengan lokasi aktivitas atau tempat tinggal," jelas Yossi.

Yossi mengungkap kedua kelompok sempat berdiskusi mengenai hal yang dirasa mengganggu kelompok tersangka. Namun kesepakatan itu tidak membuahkan hasil.

"Sempat didapatkan kesepakatan, namun karena ini berulang sehingga terjadi kesalahpahaman kembali. Nah, sampai waktu kejadian, ternyata kedua kelompok ini tidak menemukan solusi atas permasalahan awal, yakni gangguan terkait aktivitas pembangunan," ungkap Yossi.

Lihat juga Video 'Bentrok Maut Ormas di Bandung, Satu Orang Diciduk':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di hlaman selanjutnya....

Terjadi Perusakan CCTV

Puncaknya pada Minggu (12/5), kelompok korban AR diduga melakukan perusakan CCTV milik kelompok DKA. Pada siangnya, terjadi keributan antarkelompok hingga mengakibatkan AR luka bacok.

"Hal itu kemudian memicu emosi dari tersangka, namun karena pada malam harinya tersangka tidak sempat bertemu dengan korban dan baru bisa bertemu di hari Minggu siang sekitar pukul 12.00 WIB barulah emosi itu dilampiaskan. Tersangka yang memang sudah dalam keadaan emosi kemudian mengambil senjata tajam. Selanjutnya, menghunuskan senjata tajam tersebut dan mengenai lengan kanan dari korban sehingga korban mengalami luka robek terbuka akibat kekerasan benda tajam," tuturnya.

Lima Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan lima orang tersangka dari kedua belah pihak dalam kasus ini. Empat orang tersangka dari pihak kelompok korban AR.

"Dari 5 orang pelaku ini kami amankan dari kedua belah kelompok. Dari pihak yang bertempat tinggal yang sehari-hari beraktivitas di dekat lokasi proyek pembangunan itu ada 4 tersangka, sedangkan dari kelompok yang berada di lokasi proyek pembangunan tersebut saat ini ada 1 orang tersangka," jelas Yossi.

Terkait kejadian itu, polisi menetapkan 4 orang tersangka dari pihak korban. Keempat tersangka itu masing-masing berinisial HD (44), RS (23), NW (25), dan MA (22).

"Terhadap para pelaku kami kenakan persangkaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," kata Yossi.

Sementara satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang mengakibatkan korban AR terluka.

"Sedangkan terhadap penganiayaan di LP pertama tadi kami terapkan Pasal 354 subsider 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Bentrok Maut Ormas di Bandung, Satu Orang Diciduk':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 3 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads