Saksi Kementan Ungkap Ada Tagihan SYL Beli Gelang Rp 65 Juta

Saksi Kementan Ungkap Ada Tagihan SYL Beli Gelang Rp 65 Juta

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 00:06 WIB
Sidang Lanjutan SYL Dengerkan Keterangan 4 Saksi
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Edi mengatakan direktoratnya harus membayar bon gelang SYL senilai Rp 65 juta.

"Terus keperluan pimpinan Rp 200 juta, sama saja ya Pak Arief Sopian (mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan)," tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Iya. Ini buat apanya saya lupa," jawab Edi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beli gelang menteri Rp 65 juta?" tanya jaksa.

"Beli gelang menteri ini waktu itu yang saya dapat ceritanya, karena kan saya juga hanya dikasihkan bon yah untuk membayar," jawab Edi.

ADVERTISEMENT

Edi mengatakan dirinya diminta membayar tagihan yang disebut untuk gelang SYL itu senilai Rp 65 juta. Dia mengatakan tagihan itu diberikan oleh Plh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Imam Subarkah.

"Jadi itu dibeli duluan?" tanya jaksa.

"Iya. Cuma cerita yang saya dapat, sudah dibelikan gelang. Diberikannya ke siapa, saya tidak tahu pasti yah, cuma kita diminta untuk mengganti pembelian yang sudah dikeluarkan oleh orang dinas di Kalsel," jawab Edi.

"Tagihannya dikasih orang dari Kalsel?" tanya jaksa.

"Iya. Jadi Imam Subarkah itu tadi Kabid di Dinas Kalsel," jawab Edi.

"Ini bagian dari Imam Subarkah juga? ini kan tadi Imam Subarkah juga yang lain?" tanya jaksa.

"Sama-sama. Itu tempatnya sama.
Itu ada dua pembayaran. Rp 65 (juta) yang di situ bahasanya buat gelang. Kemudian yang satu lagi buat gelang juga. Itu kan penggantian transfer ke Imam Subarkah tanggal 22 Maret ya. Pokoknya itu di awal awal di sana," jawab Edi.

Edi mengaku tak tahu apakah saat itu SYL ada kegiatan kunker di Kalsel. Dia mengatakan ada tagihan yang harus dibayar oleh Dirjen Tanaman Pangan untuk membayar tagihan gelang tersebut.

"Saat itu memang ada kunjungan Pak Menteri ke Kalsel?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu Pak," jawab Edi.

"Tapi tagihan dari sana?" tanya jaksa.

"Tapi ada tagihan dari sana yang meminta-minta untuk mengganti pembayaran itu," timpal Edi.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Simak Video 'Saksi Ungkap Kementan Pernah Diminta Beri Kado Cucu SYL Rp 25 Juta':

[Gambas:Video 20detik]

(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads