Baru-baru ini, mencuat usulan perubahan jumlah dan nomenklatur kementerian di era presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming. Seiring isu itu, langkah untuk merevisi aturan soal jumlah kementerian dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pun dilakukan oleh Baleg DPR.
Untuk diketahui, dalam UU Kementerian Negara saat ini, jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15. Berikut bunyi pasalnya.
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
Ketua Baleg DPR Ingin Fokus di Pasal Jumlah Menteri
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas telah menegaskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara akan fokus pada penghilangan jumlah 34 kementerian dalam Pasal 15 UU tersebut.
"Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuma menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 (jumlah kementerian) dari sisi kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensial kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," kata Supratman dalam rapat Panja di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Jumlah Menteri Diserahkan ke Presiden
Supratman menyebut, menghapus angka 34 kementerian artinya presiden bisa menambah atau mengurangi jumlahnya sesuai kebutuhan. Kendati demikian, keleluasaan itu juga harus memperhatikan efisiensi kabinet.
"Kalau dengan kita menghapus 34, itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, boleh tetap. Jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensial yang kita anut," ujar Supratman.
"Tetapi, walaupun begitu, kan kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektivitas. Jadi dua-duanya tetap harus kita lakukan," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Soal Jatah Menteri, Demokrat Tunggu Revisi UU Kementerian Negara Tuntas':
(fca/fca)