Berkat PP 37/2006 Sudah 26 DPRD Menikmati Rp 112 Miliar

Berkat PP 37/2006 Sudah 26 DPRD Menikmati Rp 112 Miliar

- detikNews
Rabu, 24 Jan 2007 16:35 WIB
Jakarta - PP 37/2006 berlaku, anggota DPRD menuai hasil. 26 DPRD sudah mencairkan lebih dari Rp 112 miliar dalam bentuk Rapel Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Dana Operasional (DO). "Ini adalah dana yang dinikmati anggota DPRD di daerah," ujar juru bicara Koalisi Nasional Tolak PP 37/2006 Hermawanto sembari memperlihatkan tabel data pencairan dana tersebut di lobi kantor KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (24/1/2007).Dalam tabel data tersebut dipampang pada nomor 1, 75 anggota DPRD masing - masingnya meenangguk Rp 75 juta sebagai Rapelan TKI dan DO. Jumlah paling fantastis terjadi DPRD Jawa Barat. Rp 23 miliar telah dianggarkan direalisasikan sebagai Rapelan untuk 100 anggota DPRD yang akan diterima Maret 2007 mendatang.Realisasi TKI dan DO 2006 tersebut dalam anggaran 2007 dimungkinkan karena PP 37/2006. "Padahal seharusnya tak berlaku retroaktif seperti itu. Artinya telah melanggar berbagai UU," jelas Wanto yang merupakan pengacara publik di LBH Jakarta itu.Uang tersebut berdasarkan penelitian Koalisi Nasional Tolak PP 37/2006 digunakan bukan untuk kepentingan rakyat. "Sebagian besar dana itu digunakan untuk kepentingan partai. Padahal jika dipakai untuk rakyat yang terkena bencana akan sangat besar artinya," papar Wanto.Wanto dan rekan-rekan pun menilai tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan PP tersebut sebagai jalan memperkuat kekuasaannya dengan merebut hati lawan-lawannya. "Kami curiga, PP ini politik kompensasi SBY. Karena tahun 2006 kredibilitas SBY jatuh," tandas Wanto. (ana/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads