Jaksa KPK menghadirkan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Prihasto mengatakan SYL mengaku pasang badan ke petinggi NasDem soal jika ada yang meminta eselon I dicopot lantaran tak memenuhi permintaan partai.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Prihasto nomor 49 yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). BAP itu menerangkan, SYL disebut pasang badan jika ada petinggi NasDem meminta pencopotan eselon I di Kementan jika tak mampu memenuhi permintaan partai.
"Saya lanjutkan. 'Kemudian ada beberapa kali pertemuan Syahrul Yasin Limpo dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2022, yang bersangkutan mengumpulkan saya dan semua eselon I dan Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan di hadapan kami, apabila petinggi NasDem minta eselon I semua dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai, namun Syahrul Yasin Limpo menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan pasang badan dengan mengatakan bahwa selama beliau memimpin tidak ada pejabat yang dicopot sehingga membuat kami eselon I menuruti permintaan yang bersangkutan. Maksud dari permintaan partai yaitu terkait pengadaan proyek, sembako, RIPH, program partai yang harus dibuatkan. Pernah ya?" tanya jaksa setelah membacakan BAP Prihasto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, pernah," jawab Prihasto.
Prihasto mengatakan permintaan petinggi NasDem yang dimaksud adalah terkait pengadaan proyek, sembako, hingga RIPH. Dia mengatakan pemberian sembako ke NasDem juga dilakukan oleh Ditjen Hortikultura.
"Saksi mengetahui juga pemberian sembako untuk kepentingan Partai NasDem?" tanya jaksa.
"Mengetahui," jawab Prihasto.
"Di Ditjen saksi ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Prihasto.
"Kalau di eselon I yang lain juga pernah nggak?" tanya jaksa.
"Ada juga yang kami dengar begitu, semuanya," jawab Prihasto.
Jaksa kembali membacakan BAP Prihasto terkait iuran sharing untuk kepentingan SYL yang diminta oleh eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut. Prihasto membenarkan BAP tersebut.
"Saya lanjutkan masih di nomor 49 di paragraf kedua. 'Selain itu saya juga pernah dihubungi beberapa kali oleh Kasdi dan Muhammad Hatta terkait iuran sharing yang jumlahnya besar untuk kepentingan operasional Syahrul Yasin Limpo. Setahu saya bahasa penyampaiannya dari Kasdi ataupun Hatta kepada saya dengan kalimat 'cepat ini Pak Dirjen agar segera disetorkan.' Sedangkan terkait permintaan dalam jumlah nominal yang kecil biasanya Panji Hartanto yang menyampaikan kepada almarhumah Retno Sri Hartati Mulyandari'. Betul ya?" tanya jaksa usai membacakan BAP Prihasto.
"Betul," jawab Prihasto.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(jbr/haf)