SBY Diminta Serius Tangani TKI yang Terancam Hukuman Mati

SBY Diminta Serius Tangani TKI yang Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 24 Jan 2007 15:48 WIB
Jakarta - Ada 19 buruh migran alias tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Pemerintah diminta lebih serius dalam menangani mereka. Selama ini, masalah ancaman hukuman mati ini masih menjadi masalah krusial yang tak pernah diselesaikan secara sistematik dalam mekanisme perlindungan buruh migran Indonesia. Demikian permintaan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam rilisnya yang dikirimkan kepada detikcom, Rabu (24/1/2007). Dalam catatan Migrant Care, sejak tahun 1999 hingga tahun 2006, paling tidak ada 32 buruh migran Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di Singapura, Malaysia dan Arab Saudi. Dari jumlah 32 orang tersebut, 19 orang di antaranya sudah terbebas dari hukuman gantung, dan 15 orang lainnya masih ditahan di penjara untuk menunggu proses persidangan. Dengan adanya keterangan dari KJRI Jeddah pada tanggal 23 Januari 2007 bahwa akan ada 4 orang buruh migran perempuan asal Indonesia yang terancam eksekusi mati dengan dipancung, semakin menambah angka ancaman hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia. "Jika kita mereview upaya pemerintah RI dalam menangani kasus ancaman hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia di luar negeri, ada beberapa catatan buruk yang harus diperbaiki," kata Anis. Pertama, pada tahun 1999, pada saat Gus Dur menjabat Presiden RI, Gus Dur telah melakukan upaya diplomatik untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman pancung di Arab Saudi. Namun tampaknya jerih payah Gus Dur ini tidak dilanjutkan oleh dua presiden setelah Gus Dur, yaitu Megawati dan SBY. Akibatnya, Siti Zaenab yang nyawanya sempat terselamatkan oleh diplomasi Gus Dur, kini nyawanya kembali berada di ujung tanduk. Kedua, dari pengalaman menangani kasus ancaman hukuman mati di Malaysia, KBRI Kuala Lumpur sangat terlambat mengetahui informasi tentang ancaman hukuman mati yang menimpa Suhaidi Bin Asnawi, Lili Ardi Sinaga dan Hasanuddin Sinring. Hal ini berakibat pada tidak adanya pendampingan sejak dini terhadap korban, selain itu juga pihak keluarga korban tidak tahu menahu atas kasus yang menimpa korban. Ketiga, pemerintah RI selama ini terkesan mengabaikan keluarga korban yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Pemerintah telah merasa bertanggung jawab dengan menyewakan lawyer untuk mendampingi korban selama proses persidangan. Seharusnya keluarga dari korban juga harus didampingi sekaligus diberikan informasi secara rutin mengenai perkembangan kasus korban. Keempat, pemerintah RI selama ini masih sangat minim melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah bertambahnya deretan kasus ancaman hukuman mati yang menimpa buruh migran Indonesia di luar negeri. Sehingga daftar kasus hukuman mati terus terjadi dan meningkat.Terhadap hal ini, Migrant Care meminta Presiden SBY untuk melakukan upaya diplomatik guna membebaskan buruh migrant Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Migrant Care juga meminta pemerintah Indonesia untuk lebih serius menangani kasus ancaman hukuman mati yang terus mengalami peningkatan dan harus rutin memberikan informasi kepada pihak korban mengenai perkembangan kasus korban yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. (asy/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads