Mantan anak buah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap ada permintaan uang Rp 12 miliar dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Ketua BPK Isma Yatun ogah mengomentari hal itu.
"Nanti saja ya, terima kasih banyak," kata Isma Yatun di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Isma Yatun enggan bicara lagi. Dia langsung berjalan dan masuk ke mobilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dugaan permintaan uang auditor BPK demi WTP itu diungkap Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto, saat menjadi saksi dalam sidang SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak bertanya kepada Hermanto apakah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan itu ialah Victor dan Haerul Saleh. Hermanto pun mengaku kenal dengan auditor bernama Victor.
Jaksa terus mendalami soal pemeriksaan oleh BPK itu. Hermanto mengatakan ada temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut.
"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau nggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi yang pastinya secara spesifik saya nggak hafal," jawab Hermanto.
Jaksa lalu mendalami apakah ada permintaan dari BPK terkait temuan di Kementan tersebut. Hermanto mengatakan auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan Rp 12 miliar kepada SYL.
"Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan. Untuk nilainya kalau nggak salah saya, diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.
Singkat cerita, Hermanto memperkenalkan Victor dengan Direktur Kementan M Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia mengaku mendengar akhirnya ada pemberian Rp 5 miliar untuk urusan WTP.
"Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin nggak salah sekitar Rp 5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar," jawab Hermanto.