Bahas UUD 1945, MPR Undang Menkum HAM dan Mendagri

Bahas UUD 1945, MPR Undang Menkum HAM dan Mendagri

- detikNews
Rabu, 24 Jan 2007 15:27 WIB
Jakarta - Pimpinan MPR bertemu Menkum HAM Hamid Awaluddin dan Mendagri M Ma'ruf guna membahas realisasi pencantuman UUD 1945 dalam lembaran negara dan sosialisasi UUD 1945."Pertemuan kami untuk meminta penjelasan apakah UUD 1945 beserta 4 kali perubahaannya sudah dicantumkan dalam lembaran negara," kata Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2007).Berdasarkan keterangan Menkum HAM, menurut dia, UUD 1945 beserta perubahannya sudah dicantumkan dalam lembaran negara nomor 11, 12, 13, dan 14 sejak 13 Februari 2006."Kita ingin menegaskan karena muncul berbagai polemik bahwa UUD dinyatakan ilegal dan tidak sah karena belum tercantum dalam lembaran negara. Tetapi berdasarkan UU 10/2004 pasal 2 dan 3, UUD harus dicantumkan dalam lembaran negara," ujarnya."Namun pasal 3 ayat 3 penempatan UUD 1945 dalam lembaran negara tidak merupakan dasar pemberlakuan. Artinya, sah atau tidak sah, UUD tidak terletak dalam penempatannya dalam lembaran negara. Perubahan UUD sah sejak disahkan pada saat perubahan dilakukan," lanjut dia.Ketika ditanya apakah usulan amandemen kelima UUD 1945 ikut dibicarakan, Hidayatmenjawab tidak."Karena susuai mekanisme usulan amandemen pasal 37 ayat 1 UUD 1945, usulan amandemen tidak diajukan oleh individu atau para pakar, melainkan melalui anggota MPR dengan jumlah minimal sepertiga anggota dan harus disampaikan secara tertulis berikut alasannya. Pimpinan MPR kemudian akan menindaklanjuti," terang mantan presiden PKS ini.Hingga pukul 14.10 WIB, Mendagri belum hadir. MPR dan Mendagri akan membahas sosialisasi UUD 1945 di seluruh provinsi RI. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads